Anggota DPRD TTS Diadukan ke Polisi
Jean Disebut Dalam Keadaan Mabuk Saat Pukuli Yusuf
Kami sudah sepakat agar kasus ini kita serahkan ke pihak kepolisian. Kami mendukung penuntasan kasus ini secara hukum
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Jean Disebut Dalam Keadaan Mabuk Saat Pukuli Yusuf
POS-KUPANG. COM | SOE -- Pendeta, Yanto Agustinus Nggeong, anak pertama dari Yusuf Ngggeong, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Jean Neonufa, anggota DPRD Kabupaten TTS mengatakan, saat melakukan penganiyaan Jean diketahui dalam keadaan mabuk.
Sebelum menganiaya ayahnya, Jean yang dalam keadaan mabuk sempat berbuat onar di dalam SPBU dengan cara mengendarai mobil secara siksak.
Yanto mengaku, tak habis pikir seorang wakil rakyat tega memukuli rakyatnya sendiri di hadapan umum. Dirinya merasa sakit hati ayahnya yang sudah berusia 58 tahun dipukuli di depan umum.
"Kakak saya rasa sakit hati betul saya punya bapa sudah tua begini baru orang pukul di depan umum. Dia itu wakil rakyat seharusnya tidak menunjukkan prilaku seperti itu. Mana minum mabuk baru pukul orang tua ini," keluh Yanto.
Sesuai kesepakatan keluarga ditegaskan Yanto, pihak keluarga menginginkan agar kasus tersebut harus dituntaskan dijalur hukum. Pihak keluarga tidak menutup pintu maaf, namun untuk mencabut laporan polisi hal itu tidak akan dilakukan.
"Kami sudah sepakat agar kasus ini kita serahkan ke pihak kepolisian. Kami mendukung penuntasan kasus ini secara hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, Senin pagi, Yusuf Ngggeong bersama dua orang anaknya dan anak mantunya mendatangi gedung DPRD Kabupaten TTS guna melaporkan kasus dugaan penganiayaan kepada badan kehormatan DPRD TTS. Yusuf dan keluarga diterim di ruang badan kehormatan DPRD Kabupaten TTS oleh ketua Badan
Kehormatan, Sefrit Nau dan anggota badan kehormatan Lorens Jehau dan Maksi Lian. Sayangnya, tak seperti komisi lain yang menerima pengaduan secara terbuka, badan kehormatan justru menerima pengaduan Yusuf secara tertutup.
Awak media tidak diperbolehkan meliput suasana pengaduan Yusuf dengan alasan sudah SOP nya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem diadukan masyarakat ke Mapolres TTS akibat diduga melakukan penganiyaan. Kali ini, mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa yang diaduhkan Yusuf Ngggeong, warga Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe ke Mapolres TTS karena diduga telah memukuli pria 58 tahun tersebut.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, Senin (20/4/2020) membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Jean Neonufa.
• Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Malaka Baharudin Tony Ditahan Polda NTT
Korban diduga dianiaya Jean pada Jumat (17/4/2020) sore di SPBU Oenali saat tengah mengantri pengisian BBM.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif terlapor melakukan penganiyaan terhadap korban.(Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)