Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Malaka Baharudin Tony Ditahan Polda NTT
Sumber di Polda NTT menyebut bahwa tim yang mengantongi surat perintah membawa tersangka itu menahan Baharudin Tony sekira pukul 17.45
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Malaka Baharudin Tony Ditahan Polda NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tersangka kesembilan dalam Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Bibit Bawang merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharudin Tony resmi ditahan Polda NTT.
Penahanan Baharudin Tony dilakukan setelah penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT melakukan BAP terhadap pengusaha tersebut pada Sabtu (18/4/2020).
Pengusaha yang menjadi kontraktor dalam proyek pengadaan bibit bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018 tersebut dijemput paksa pihak Penyidik Polda NTT dari Jakarta usai dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Upaya jemput paksa terhadap tersangka Baharudin Tony itu dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat (17/4/2020) petang. Tim yang dipimpin Kasubdit III Tipikor Polda NTT AKBP I Gusti P.S. Arsa SIK itu dibackup oleh tim Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
Sumber di Polda NTT menyebut bahwa tim yang mengantongi surat perintah membawa tersangka itu menahan Baharudin Tony sekira pukul 17.45 di daerah Cililitan, Jakarta. Saat itu, Baharudin yang telah dibuntuti sejak pukul 13.00 Wib baru kembali dari acara makan siang.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka yang sebelumnya mangkir itu juga dibawa dengan upaya paksa. "Tadi malam ada upaya paksa membawa tersangka dari Apartemen Kalibata City," ujar sumber tersebut.
Oleh tim yang beranggotakan AKP Budi Guna Putra, Ipda Wildan serta Bripka Domi Atok, tersangka kemudian dibawa ke Kupang dengan penerbangan pagi dan tiba di Kupang pada pukul 06.20 Wita.
Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Heri Tri Maryadi kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (19/4/2020) menerangkan, tersangka yang mangkir dijemput paksa dengan surat perintah membawa tersangka.
"Tersangka karena mangkir dari panggilan maka diambil di Jakarta dengan surat perintah membawa," ujar Kombes Heri Tri Maryadi.
Baharudin Tony, pengusaha yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus korupsi pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka NTT tahun 2018 ditetapkan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dalam DPO.
Hingga waktu yang disepakati, pengusaha tersebut tidak memenuhi panggilan kedua Polda NTT untuk memberi keterangan sekaligus memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT.
• BREAKING NEWS : Lagi Anggota DPRD TTS Dari Fraksi Nasdem Diadukan Ke Polisi
• 4 Tips Untuk Persiapan Bulan Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19
Baharudin dijadwalkan kembali diperiksa pihak penyidik Tipikor Direskrimsus Polda NTT Selasa (21/4/2020) pagi dengan didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan awal usai tiba di Kupang pada Sabtu (18/4/2020).(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )