Ramadan 2020
Bolehkah Mandi Wajib Setelah Makan Sahur? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Bolehkah Mandi Wajib Setelah Makan Sahur? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
POS-KUPANG.COM - Sebagian umat muslim belum memahami tentang hukum puasa dalam kondisi junub atau belum mandi wajib.
Mereka bertanya, apakah puasa yang dijalankan saat bulan Ramadan sah jika belum mandi wajib.
Ada juga pertanyaan serupa, apakah boleh mandi wajib setelah makan sahur atau setelah waktu imsak?
Menurut Ustadz Abdul Somad, puasa orang yang mandi wajib setelah sahur atau imsak itu sah.
Ustadz Abdul Somad mengutip hadist yang diriwayatkan Siti Aisyah RA, istri Baginda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
" Kata Aisyah (istri nabi) setelah berhubungan ada dua. Nabi mandi, kadang-kadang berwudhu. Tapi paling sering mandi, adakalanya berwudhu, wudhunya seperti wudhu shalat, kemudian nabi makan, Itu dalam keadaan junub puasanya sah. Tapi paling bagus mandi," kata Ustadz Abdul Somad.
Simak video penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini :
Dikutip dari TribunJambi.com, sebagian ulama menjelaskan suami diperbolehkan menggauli istrinya ketika sudah berbuka puasa Ramadan.
Alquran dan Hadis juga memperbolehkan suami istri berkhalwat atau bersetubuh.
Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam firman Allah yang berbunyi,
“Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Lalu muncul pertanyaan bagaimana ketika selesai bersetubuh suami istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub.
• Ustadz Abdul Somad Ungkap Persiapan Penting Sambut Puasa Ramadhan 1441 H, Apa Saja?
• Cerai dari Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti Kini Cari Nafkah Sendiri, Alhamudililah Saya Jualan
• Habib Novel Tanyakan Rencana Menikah Ustad Abdul Somad, Jawaban UAS Diluar Dugaan
• Kontak Pasien Corona, Ustadz Dasad Latif Rapid Test, Ungkap Kondisi Terkini ke Ustadz Abdul Somad
• Ustaz Abdul Somad Paparkan Keutamaan di Malam Nisfu Syaban 1441 H
• Niat Puasa Nisfu Syaban, Ini Keutamaan Bulan Syaban Jelang Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad
Suami istri harus tetap mandi junub lalu melanjutkan puasanya.
Tapi baiknya mandi sebelum Subuh.
Jika imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur.
Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.
Mengutip situs rumaysho.com, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)
Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.
Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.
Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub.
Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan
“sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).
• Ustadz Abdul Somad Ungkap Persiapan Penting Sambut Puasa Ramadhan 1441 H, Apa Saja?
• Cerai dari Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti Kini Cari Nafkah Sendiri, Alhamudililah Saya Jualan
• Habib Novel Tanyakan Rencana Menikah Ustad Abdul Somad, Jawaban UAS Diluar Dugaan
• Kontak Pasien Corona, Ustadz Dasad Latif Rapid Test, Ungkap Kondisi Terkini ke Ustadz Abdul Somad
• Ustaz Abdul Somad Paparkan Keutamaan di Malam Nisfu Syaban 1441 H
• Niat Puasa Nisfu Syaban, Ini Keutamaan Bulan Syaban Jelang Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad
8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
Rukun kedua puasa Ramadan adalah menahan diri segala sesuatu yang membatalkan puasa.
Setidaknya ada 8 hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan itu diatur dalam Alquran dan Hadist Rasulullah SAW:
Berikut 8 hal yang membatalkan puasa:
1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang yang berhubungan dengan lambung
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.
"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. al-Baqarah, 2: 187)
Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan:
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”.(Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
• Ustadz Abdul Somad Ungkap Persiapan Penting Sambut Puasa Ramadhan 1441 H, Apa Saja?
• Cerai dari Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti Kini Cari Nafkah Sendiri, Alhamudililah Saya Jualan
• Habib Novel Tanyakan Rencana Menikah Ustad Abdul Somad, Jawaban UAS Diluar Dugaan
• Kontak Pasien Corona, Ustadz Dasad Latif Rapid Test, Ungkap Kondisi Terkini ke Ustadz Abdul Somad
• Ustaz Abdul Somad Paparkan Keutamaan di Malam Nisfu Syaban 1441 H
• Niat Puasa Nisfu Syaban, Ini Keutamaan Bulan Syaban Jelang Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad
2. Berhubungan seksual
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa Ramadan dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (penis) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa pada bulan Ramadan.
Hukum bagi pasangan yang berhubungan seksual saat menjalankan ibadan puasa Ramadan sangat berat.
Barang siapa melakukan hubungan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.
Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadan.
Apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin.
Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah (jumlahnya sesuai takaran zakat fitrah).
Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.
Dari Abu Hurairah r.a, menceritakan, seorang pria datang kepada Rasulullah s.a.w, ia berkata: “celaka aku wahai Rasulullah”, Nabi s.a.w, bertanya: “apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab: “aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”, Nabi s.a.w, menjawab: “mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab: “tidak”. Nabi s.a.w, betanya padanya: “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”. Rasulullah s.a.w, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk. Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah s.a.w, berkata kepadanya : “bersedekahlah dengan kurma ini”. Pria itu bertanya: “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”. Nabi s.a.w. tertawa, sehingga terliuat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).
• Ustadz Abdul Somad Ungkap Persiapan Penting Sambut Puasa Ramadhan 1441 H, Apa Saja?
• Cerai dari Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti Kini Cari Nafkah Sendiri, Alhamudililah Saya Jualan
• Habib Novel Tanyakan Rencana Menikah Ustad Abdul Somad, Jawaban UAS Diluar Dugaan
• Kontak Pasien Corona, Ustadz Dasad Latif Rapid Test, Ungkap Kondisi Terkini ke Ustadz Abdul Somad
• Ustaz Abdul Somad Paparkan Keutamaan di Malam Nisfu Syaban 1441 H
• Niat Puasa Nisfu Syaban, Ini Keutamaan Bulan Syaban Jelang Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad
3. Muntah disengaja
Muntah disengaja bisa membatalkan puasa. Namun jika tidak disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)
4. Keluar air mani sebab bersentuhan
Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa Ramadan, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (masturbasi) atau menggunakan tangan seorang istri yang halal.
Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.
5. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu, paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.
Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan ciri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
“Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)
• Ustadz Abdul Somad Ungkap Persiapan Penting Sambut Puasa Ramadhan 1441 H, Apa Saja?
• Cerai dari Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti Kini Cari Nafkah Sendiri, Alhamudililah Saya Jualan
• Habib Novel Tanyakan Rencana Menikah Ustad Abdul Somad, Jawaban UAS Diluar Dugaan
• Kontak Pasien Corona, Ustadz Dasad Latif Rapid Test, Ungkap Kondisi Terkini ke Ustadz Abdul Somad
• Ustaz Abdul Somad Paparkan Keutamaan di Malam Nisfu Syaban 1441 H
• Niat Puasa Nisfu Syaban, Ini Keutamaan Bulan Syaban Jelang Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad
6. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa di bulan Ramadan.
7. Gila
Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
8. Murtad
Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran terhadap keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
Syarat Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan umat muslim selama sebulan penuh pada bulan Ramadan.
Tentu saja kewajiban ini hanya berlaku bagi umat muslim yang sudah memenuhi syarat wajib.
Anak yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadan.
Perintah berpuasa pada bulan Ramadan tertuang dalam Al Quran surat Al Baqarah: 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)
(Bangkapos.com/Zulkodri)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Mandi Wajib Setelah Makan Sahur, Boleh Tidak? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad, https://bangka.tribunnews.com/2020/04/18/mandi-wajib-setelah-makan-sahur-boleh-tidak-ini-jawaban-ustadz-abdul-somad?page=all.
Editor: fitriadi