Dirut PDAM Tirta Lontar Yoyarib Mau Unjuk Gigi, Rumahkan 2 Pegawai Karena Alasan Ini
Saat ini setiap pegawai PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang dituntut untuk profesional dan humanis dalam menjalankan pekerjaannya di kantor maupun di l
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANGWIKI.COM , KUPANG - Baru Jabat 3 Bulan, Dirut PDAM Tirta Lontar Unjuk Gigir, Rumahkan 2 Pegawai Karena Hal Ini
Saat ini setiap pegawai PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang dituntut untuk profesional dan humanis dalam menjalankan pekerjaannya di kantor maupun di lapangan.
Salah-salah, sanksi ini akan dikenakan kepada mereka, mulai sanksi lisan, sanksi tertulis hingga sanksi dirumahkan dan dipecat.
Dan memasuki tahun 2020 ini, dua pegawai PDAM Tirta Lontar sudah terkena sanksi dirumahkan.
Sanksi ini diberikan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau.
Yoyarib Mau baru menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang sejak bulan Februari 2020 lalu atau tiga bulan terkahir. Dan dia telah merumahkan 2 pegawai. Apa alasannya?
• Tunggak 9 Miliar, Dirut PDAM Tirta Lontar Beri Amnesti ke Pelanggan, Bayar Tunggakan Hanya Setengah
Kepada POSKUPANGWIKI.COM, di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2020), Yoyarib Mau mengatakan, saat memimpin PDAM Tirta Lontar, dia melihat begitu banyak hal yang mesti dibenahi, baik intern maupun ekstern.
Dan untuk pembenahan itu, menurut Yoyarib Mau, hanya ada dua cara yang mesti dilakukan yakni konsolidasi internal bersama staf dan konsolidasi eksternal bersama pelanggan.
Untuk pnsolidadi internal bersama staf, kata Yoyarib Mau, dia mulai membenahi kinerja dan SDM stafnya, khususnya soal kedisiplinan.
"Ada pegawai yang satu hari masuk, satu hari tidak masuk, datang seenaknya, masuk pagi kadang datangnya siang hari, masuk pagi kadang tak ikut apel, itu yang akan kita disiplinkan sesuai SOP yang ada," kata Yoyarib Mau.
Karenanya, demikian Yoyarb Mau, pihaknya mulai menerapkan sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin. Contohnya, tidak masuk sehari maka potong uang makan atau uang transportasi.
"Ada uang transpor karena dia datang kerja sehingga ada transportasi yang digunakan. Nah kalau dia tidak datang, ya dia tidak berhak dong. Ini menjadi motivasi bagi teman yang ada di lapangan," kata Yoyarib Mau.
Menurut Yoyarib Mau, sanksi ini diterapkan untuk keadilan dan pemerataan. Dan tentu saja kebijakan soal sanksi ini ada yang mendukung dan juga menilak atau protes.
"Ada reaksi menolak, tapi saya tetap lakukan hal ini agar fair, siapa yang didiplin dia dapat reword, siapa yang tak disiplin maka akan kena sanksi," tegas Yoyarib Mau.
Sanksi lain, tambah Yoyarib Mau, jika ada yang tidak masuk kerja 1 sampai 2 minggu, sakit sakit, maka akan diberikan peringatakan, peringatan pertama, kedua dan ketiga.
"Jika masih juga melakukan hal itu maka dia akan rumahkan selama 3 bulan agar dia selesaikan persoalan rumahnya. Kalau sudah beres baru masuk kantor lagi. Ada dua pegawai yang sudah terkena sanksi ini," tegas Yoyarib Mau.
Begitupun jika ada pegawai sakit, dan alasan sakit terus menurus maka pegawa itu akan diberikan cuti atau ijin sakit dengan pembayaran gaji hanya 50 persen.
"Kebijakan ini diambil berdasarkan SOP. Dan sanksi ini dilakukan untuk memberikan efej jera. Diharapkan mereka tidak lakukan hal itu lagi dan bisa tumbuh kecintaan mereka terhadap perusahaan, dan timbul disiplin dan loyalitas," jelas Yoyarib Mau.
Lebih lanjut, Yoyarib Mau mengungkapkan, ada juga sejumlah petugas PDAM Tirta Lontar yang masih 'nakal' saat bertugas di lapangan. Seperti melakuan pemasangan sambungan meteran air secara liar.
"Saat petugas lain baca meteran ternyata data base pelanggan tidak ada di kantor. Kedepan akan ada aplikasi online, yang bisa mengkoneksikan kode di meteran pelanggan dengan data di kantor. Sehingga saat petugas foto meteran dengan andorid bisa langsung terkonek ke kantor. Jika data tidak terekam artinya itu meteran liar dan oknum akan ditindak tegas," kata Yoyarib Mau.
Jika ditemukan oknum itu, Saksinya pergantian uang dan diberi peringatan. Jika hal ini terus dilakukan maka akan diberikan sanksi hingga pemecatan.
"Harus ada sikap tegas karena petugas sudah merugikan perusahaan. Kalau ada banalu tembel di pohon yang dibersihkan benalunya bukan pohonnya yang ditebang kan," kata Yoyarib Mau.
Kedepan, Yoyarib Mau berharap setiap pegawai dan petugas PDAM Tirta Lontar bisa bekerja secara profesional, loyalitas dan menjauhi tindakan tak terpuji atau KKN. Dengan demikian perusahaan akan berjalan baik dan masyarakat akan mendapatkan pelayanan prima.
"Apa yang menjadi hak mereka (pegawai/petugas) akan kami berikan namun mereka juga dituntut dengan kewajiban yang prima untuk melakukan tugasnya. Hal ini selalu saya ingatkan dalam apel pagi. Setiap pengaduan masyarakat akan disampaikan saat apel pagi," kata Yoyarib Mau.
Kedepan, Yoyarib Mau berjanji akan mengaktifkan kembali telepon online yang bisa digunakan pelanggan menyampaikan pengaduan dan informasi soal pelayanan air PDAM kepada pihak PDAM.
"Pengaduan dalam call center ini akan berjalan bulan Juni bersamaan dengan aplikasi online itu. Sehingga kerusakan bisa langsung disampaikan dan mendapat tanggapan dari petugas," kata Yoyarib Mau.
Lebih lanjut dikatakan Yoyarib Mau, tahun 2020 ini target PDAM Tirta Lontar akan menambah 1000 pelangan di wilayah Kabupaten Kupang. Di wilayah Kota Kupang tidak dibuka penambahan pelanggan, namun pelanggan yangn sudah ada di wilayah Kota Kupang pelayanannya akan ditingkatkan. (poskupangwiki.com, novemy leo)