Dinas Pendidikan Kota Kupang Perpanjang Libur Sekolah Hingga 30 Mei 2020

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa pembelajaran di rumah atau libur sekolah

Editor: Kanis Jehola
PK/Ell Uzu Rasi
Kadis P dan K Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, Msi 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs. Dumuliahi Djami, M.Si mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa pembelajaran di rumah atau libur sekolah.

Perpanjangan dimulai dari tanggal 21 April 2020 hingga 30 Mei 2020. Surat edaran dengan nomor 434/Disdikbud.007/Dikdas/2020 tersebut ditujukan bagi seluruh PAUD, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta, dan Penyelenggara Paket A, B, dan C Se-Kota Kupang.

Dalam surat edaran tersebut, Dumul meminta para kepala sekolah harus melakukan koordinasi secara optimal dengan para guru agar tetap memberikan pembelajaran dan hasil evaluasi pembelajaran dalam bentuk pembelajaran daring dan luring tergantung daya kondisi siswa.

SPBU 06 Berlakukan Promo Cashback 50% Namun Belum Ditanggapi Pengandara Ojol

Selain itu, kepala sekolah bersama wali kelas dan guru mata pelajaran wajib membangun komunikasi yang intens dengan orang tua/wali siswa supaya mengontrol anak saat belajar di rumah.

Ia juga meminta kepala sekolah membagi jadwal bagi wali kelas dan guru mata pelajaran untuk melakukan kunjungan ke rumah siswa dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada. Kunjungan tersebut diprioritaskan bagi siswa yang kesulitan fasilitas untuk mengakses pembelajaran daring.

Kronologi Tabrakan Truck Aviant vs Kontainer di Jalan Paradja KM 6 Jurusan Pelabuhan Tenau

Selanjutnya, kepala sekolah wajib mengatur jadwal rapat terbatas dengan para guru secara bergelombang dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan. Rapat tersebut guna menyepakati model dan bentuk evaluasi akhir semester genap, pengolahan nilai untuk penentuan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik sesuai petunjuk teknis pengolahan nilai yang dikeluarkan oleh Dinas P dan K Kota Kupang.

Terkait perpanjangan liburan ini, Dumul meminta kepala sekolah menyampaikan kepada orang tua/wali siswa untuk tidak masuk sekolah pada tanggal 21 April 2020 nanti. Ia juga sudah menginformasikan perihal program belajar TVRI kepada sekolah-sekolah. "Kami sudah informasikan ke sekolah-sekolah. Jadi nanti sekolah-sekolah yang informasikan ke guru dan wali kelas, baru dilanjutkan ke siswanya melalui SMS atau grup WhatsApp orang tua," jelasnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (17/4/2020). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved