Lokasi Karantina Cara Untuk Putus Mata Rantai Covid-19 di Lembata

Dia menjamin semua hal yang terjadi di lokasi karantina itu susah ada prosedur tetap dan standarnya sesuai perintah Kemenkes.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Warga Desa Pada Minta Waktu Bicara Dengan Pemdes Soal Lokasi Karantina 

Lokasi Karantina Cara Untuk Putus Mata Rantai Covid-19 di Lembata

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Pasca aksi pemblokiran dan penolakan Warga Desa Pada Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata terhadap lokasi karantina di Puskesmas Lewoleba pada Selasa (14/4/2020) pagi, pihak kecamatan dan dokter dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lembata langsung melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan warga di desa Aula Kantor Desa Pada pada petang harinya sekitar Pukul 17.00 Wita.

Dalam pertemuan itu, Kepala Bidang Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dr Geril Huarnoning menyebutkan karantina darurat atau terpusat merupakan cara simpel untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Lembata dibandingkan isolasi mandiri di rumah.

Terkait keresahan warga, dr Geril mengatakan pembukaan karantina merupakan langkah pemerintah berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan dan diberlakukan di semua daerah di Indonesia.

Dia menjamin semua hal yang terjadi di lokasi karantina itu susah ada prosedur tetap dan standarnya sesuai perintah Kemenkes.

Para mahasiswa yang akan ditempatkan di lokasi karantina juga mereka yang tidak menunjukkan gejala sakit tetapi tetap harus diobservasi dan dipantau.

"Semua di sana sudah ada standar dan disterilkan semua," kata dr Geril di hadapan warga.

Pada kesempatan itu, dia menjelaskan soal perbedaan isolasi mandiri, karantina darurat dan isolasi di rumah sakit.

Menurutnya, para mahasiswa yang baru datang dari zona merah Covid-19 memang perlu dilakukan karantina dan dipantau perkembangan kesehatannya.

Selain itu, lanjutnya, para mahasiswa atau perantau yang ditolak keluarga di kampung juga tentu akan ditempatkan di tempat karantina. Warga yang akan dikarantina juga tentu harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

"Jadi ada syaratnya dilakukan karantina itu semua sudah ada dalam pedoman dan diatur," urainya.

Dia menjelaskan penyakit corona menyebar lewat inang manusia melalui sentuhan fisik dan cairan bersin. Jadi, dia menegaskan penyakit ini tidak menular lewat angin apalagi dari jarak yang sangat jauh.

Menurutnya sepanjang pasien tersebut di karantina yang berhubungan langsung dengan pasien tersebut adalah tenaga medis dan bukan masyarakat.

"Karantina dilakukan di satu tempat sehingga kami gampang umtuk kontrol dan mereka semua itu merupakan saudara kita," tandasnya.

Camat Nubatukan Maria Anastasia mengungkapkan bukan hanya pemda saja yang harus menyediakan lokasi karantina tetapi Pemerintah Desa juga perlu membuat rumah karantina.

"Mereka ini bukan positif (Covid-19) tapi mereka ini pelaku perjalanan dan akan diperiksa lagi. Jadi kita harus amati. Kalau ada pilek atau flu kita langsung lepas ke rumah sakit atau ruang isolasi. ini hanya untuk kita awasi saja tapi kalau kita lepas saja maka itu lebih rawan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved