TKI Masuk Dalam Status Pelaku Perjalanan Beresiko dalam Pantauan

Para Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang pulang ke kampung halamannya masuk dalam kategori pelaku perjalanan beresiko dalam pantauan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Jurubicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M. Loe Mau 

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA----Para Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang pulang ke kampung halamannya masuk dalam kategori pelaku perjalanan beresiko dalam pantauan. Keberadaan para TKI selalu dipantau oleh petugas gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Belu setelah mereka tiba di alamatnya masing-masing.

Demikian dijelaskan Jurubicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M. Loe Mau, SE kepada Pos Kupang.Com, Selasa (14/4/2020).

Bupati Lembata :Pasien Suspect di Lembata Minum Alkohol Bersama Anak SMA

Menurut Cristoforus, pelaku perjalanan beresiko dalam pantauan adalah orang-orang yang masuk ke Kabupaten Belu dari daerah-daerah terpapar covid 19 seperti TKI, mahasiswa warga umum lainnya. Jumlah pelaku perjalanan beresiko dalam pantauan dimaksud dapat diketahui jumlahnya setiap hari.

Data jumlah pelaku perjalanan ini dapat diketahui setelah mereka tiba di Kabupaten Belu, mereka melaporkan diri ke posko center gugus tugas. Selain itu, ada warga lain yang melaporkan ke posko center.

UPDATE Corona di Nagekeo ODP Bertambah, 16 ODP Selesai Pemantauan dan Sisa 13 ODP

Dari laporan tersebut, petugas gugus mendatangi alamatnya lalu mendata identitas dan riwayat perjalanannya.

Menurut Cristoforus, pemerintah tidak menyiapkan tempat khusus untuk mengisolasi para pelaku perjalanan beresiko. Namun ketika pelaku perjalanan diperiksa oleh petugas kesehatan dan ditemukan ada gejala klinis maka pelaku perjalanan yang bersangkutan diarahkan ke rumah sakit untuk diperiksa.

Sebaliknya, jika tidak ada gejala mengarah ke covid 19, maka petugas menyarankan pelaku perjalanan untuk mengisolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Manakala selama masa isolasi mandiri, pelaku perjalanan mengalami gangguan kesehatan maka segera diperiksa di fasilitas kesehatan terdekat.

Data monitoring dari wilayah kerja 17 Puskesmas yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Belu hingga Senin, 13 April 2020 menunjukan, jumlah Pelaku Perjalanan Berisiko dalam pantauan sebanyak 723 orang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved