THR dan Gaji 13 PNS

Ini Kepastian THR dan Gaji Ke-13 PNS di Tengah Pandemi Corona, ini Pertimbangan Presiden

Keuangan negara turut terpengaruh dengan adanya pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia. Pemerintah telah menggelontorkan dana

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang 

POS KUPANG.COM--  - Keuangan negara turut terpengaruh dengan adanya pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia.

Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk meredam dampak yang ditimbulkan oleh wabah virus SARS-CoV-2 tersebut, termasuk intensif kepada dunia usaha dan bantuan sosial.

Masifnya penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemik virus corona.

Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.

Begini Peran Istri dalam Proses Penyembuhan Cedera Kiper Persib Teja Paku Alam, Ternyata

Berikut sejumlah fakta terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13:

Masuk daftar APBN 2020

THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

THR ASN, TNI dan Polri

Kapolda NTT dan Danrem 161 Wirasakti Kupang Terima Menara Cuci Tangan Aksi ETIKA

Sri Mulyani menyampaikan, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri terutama bagi kelompok pelaksana golongan I, II dan III.

Sedangkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV masih dalam pembahasan lebih jauh.

"Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari situs resmi setkab.

THR menteri hingga anggota DPR

Melansir situs resmi setkab.go.id, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat negara selain PNS, TNI, dan Polri belum diputuskan.

Untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi menteri, para pejabat eselon 1 dan eselon 2 hingga anggota DPR.

"Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Sri Mulyani.

Nilai THR Tahun Lalu

Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.

Rincian THR tahun lalu ini terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.

Keputusan gaji ke-13 dan THR

Sri Mulyani menyampaikan, gaji ke-13 dan THR nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.

"Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet," tutur dia.

Ilustrasi - Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 tentunya perlu tahu rincian gaji terbaru PNS 2019, yang diterima setelah lolos jadi PNS.
Ilustrasi - Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 tentunya perlu tahu rincian gaji terbaru PNS 2019, yang diterima setelah lolos jadi PNS. (kOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Ia menambahkan, Presiden Jokowi masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Soal Kepastian THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona, Ada yang Sudah Putus dan Belum, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/14/soal-kepastian-thr-dan-gaji-ke-13-bagi-pns-di-tengah-pandemi-corona-ada-yang-sudah-putus-dan-belum?page=all.

Editor: Dedy Herdiana

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved