Virus Corona
Menteri Jokowi Luhut Pandjaitan Bikin Aturan Berbeda dengan Anies Baswedan Sikapi PSBB Cegah Corona
Menteri Jokowi Luhut Binsar Pandjaitan memebuat aturan yang bertentangan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menteri Jokowi Luhut Pandjaitan Bikin Aturan Berbeda dengan Anies Baswedan Sikapi PSBB
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terjadi perbedaan aturan mengenai ketentuan untuk ojek online ( Ojol ) saat DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Menteri Jokowi Luhut Binsar Pandjaitan memebuat aturan yang bertentangan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
• VIDEO - Cegah Corona di NTT : Naldo Letto: Masyarakat Sudah Cukup Paham
• ZODIAK BESOK Senin 13 April 2020 Gemini Makan Hati Libra Bisnis Melonjak Drastis Pisces Hari Baik
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.
Asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".
Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
• UKM Mozana Food Produksi VCO, Bisa Membunuh Virus dan Bakteri, Begini Penjelasan Owner
• Artis Cantik Korea Sering Main Film Dewasa, Viki Eks. Dal Shabet Beradegan Erotis, Ternyata Tertipu
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Kompas.com telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.
Ia menjawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)," ujar dia.
• Infeksi Mata Termasuk 5 Gejala Ringan Terinfeksi Virus Corona Yang Tidak Disadari, Waspada!
• Konser Amal Didi Kempot Kompas TV Kumpulkan Donasi Tembus Rp 4 Miliar, Jokowi Apresiasi Sobat Ambyar
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini.
Namun, pesan singkat yang dikirim belum kunjung direspons.
Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.
Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
* PSBB Jakarta Diterapkan, Penghasilan Ojol Anjlok hingga 80 Persen
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta memengaruhi pendapatan mitra pengendara ojek online ( ojol) sampai 80 persen.
Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, mengatakan, hal itu terjadi karena ojol tidak bisa mengambil order penumpang, tetapi hanya untuk mengantar makanan dan barang.
"Dalam kondisi normal sebelum PSBB, mengangkut penumpang menyumbang 70-80 persen penghasilan kami. Setelah ini artinya kami dilarang bawa penumpang dan fiturnya juga tidak bisa diakses, praktis 70-80 persen itu hilang," kata Igun kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Sebelum adanya PSBB, Igun mengatakan, penghasilan ojol sudah turun 50 persen semenjak ada imbauan pemerintah soal physical distancing dan berkegiatan di rumah atau work from home (WFH).
"Waktu WFH sudah anjlok, penghasilan kami turun sampai setengahnya, sekarang setelah PSBB ini bakal makin parah setelah disetop bawa penumpang," katanya.
Pemberlakuan PSBB di Jakarta berlangsung 14 hari mulai pada 10-23 April 2020, tetapi dapat diperpanjang melihat situasi.
Beberapa aturan yang harus ditaati adalah terkait adanya pembatasan di transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Khusus untuk ojol tidak boleh membawa penumpang dan hanya order makanan dan barang.
"Kami diminta hanya membawa makanan dan kiriman barang, sedangkan untuk order makanan kami harus sediakan modal dulu untuk membeli makanan yang dipesan. Nah, tidak semua ojol punya modal, bahkan sebagian besar sudah tidak punya modal," katanya.
Saat ini, kata Igun, jika dirata-rata penghasilan ojol per hari hanya Rp 20.000-Rp 30.000.
Itu pun pendapatan kotor, artinya belum dikurangi biaya operasional, seperti bensin dan lainnya.
"Rp 20.000-Rp 30.000 itu gross. Kami masih harus berhitung menghemat bensin. Jarang sekali ada yang bisa sampai Rp 50.000 sehari karena order hanya ada satu sampai dua, itu pun jaraknya tidak bisa jauh," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang",
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Diterapkan, Penghasilan Ojol Anjlok hingga 80 Persen",
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana