Corona di Indonesia
DPR Usul Insentif Perusahaan Pers dan Wartawan Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, TV Pool
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksa
POS KUPANG.COM-- - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.
"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, kemarin.
Politisi perempuan Partai Golkar itu beranggapan, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers adalah juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19 yaitu perang melawan Covid.
Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers.
• Penduduk Padat, WHO Tegaskan Indonesia dan India Bisa Jadi Episenter Baru Wabah Covid-19 Dunia
Beberapa poin itu adalah penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.
"Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," kata Meutya.
Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.
• 14 Remaja Ini Malah Pesta Seks di Hotel Disaat Orang-orang Sedang Lockdown
Standar Wartawan Liput Covid-19
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta agar para wartawan tidak melakukan peliputan selama belum memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"Saya bangga sekali wartawan sekarang ini bisa menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi COVID-19, tapi saya mengingatkan harus mengutamakan kesehatan, mengutamakan kondisinya. Jangan sampai protokol kesehatan diabaikan," ujar Ketua Umum PWI Atal S Depari.
Atal mengatakan itu di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (10/4). Dia bersama Ketua BNPB Doni Monardo dan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
Seperti diberitakan sebelumnya, panduan peliputan Covid-19 PWI telah dikeluarkan dan isinya antara lain wartawan peliput Covid-19 wajib memahami prosedur protokol kesehatan terkait Virus Corona.
Di samping itu, seluruh organisasi pers termasuk PWI terus mengingatkan, mengimbau, dan menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar prosedur yang benar saat peliputan selama pandemi COVID-19 tetap dijalankan.
Hingga sekarang ini kegiatan peliputan sudah mulai dibatasi, dalam artian tidak lagi menimbulkan kerumunan yang sejalan dengan prinsip "physical distancing”.
Oleh karena itu diharapkan kegiatan peliputan yang sebelumnya masih mengundang banyak wartawan sehingga menimbulkan kerumunan untuk dihindari selama pandemi COVID-19.