Di Bawah Ahok Pertamina Ambil Kebijakan Ini Saat Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB

Pertamina di bawah Basuki Thajaja Purnama alias Ahok mengambil kebijakan untuk penuhi kebutuhan BBM warga Jakarta.

Editor: Hasyim Ashari
(Twitter.com/basuki_btp)
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden Jokowi saat meresmikan program B30, (23/12/2019). 

Di Bawah Ahok Pertamina Ambil Kebijakan Ini Saat Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB

POS-KUPANG.COM | JAKARTA  - Di tengah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) mulai Jumat 10 April 2020, Pertamina di bawah Basuki Thajaja Purnama alias Ahok mengambil kebijakan untuk penuhi kebutuhan BBM warga Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020).

Diketahui Jakarta menjadi episentrum covid-19 di Indonesia, sehingga perlu kebijakan pencegahan Virus Corona yang lebih tegas.

Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.

Kendati menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Anies Baswedan, instansi pimpinan Ahok, Pertamina tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi warga Jakarta.

Selama PSBB, instansi Ahok itu tetap menjamin ketersediaan dan keamanan BBM bagi warga Jakarta.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.

Anies Baswedan menegaskan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.

Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.

Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).

"Sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada bahwa ini ada di dalam pasal 27," ujar Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan, sanksi yang diberikan akan semakin berat jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang-ulang.

Selain mengacu pada Pergub Pasal 27, Anies Baswedan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 93 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan.

"Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," jelasnya.

"Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anies Baswedan memastikan dalam penegakan PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Untuk sanksinya yaitu bisa mendapatkan kurungan sampai 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, " ungkap Anies Baswedan.

"Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," ucapnya.

* Instansi Ahok jamin ketersediaan BBM di Jakarta

Selama PSBB, PT Pertamina (Persero) menjamin keamanan pasokan energi untuk kebutuhan masyarakat Jakarta. Fajriyah Usman, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), mengatakan, terminal BBM dan LPG, serta SPBU milik Pertamina tetap beroperasi.

Demikian pula agen dan pangkalan yang akan terus dipantau dalam memasok kebutuhan energi bagi masyarakat.

“Kami tetap melayani masyarakat, di mana aktivitas pengiriman BBM melalui jalur, pipa, dan moda transportasi darat ke wilayah Jakarta dan sekitarnya tetap berjalan normal,” ucap Fajriyah, dalam keterangan tertulis (9/4/2020).

“Sejauh ini stok BBM masih terjaga di atas 22 hari.

Tentunya dalam kegiatan operasional tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan virus corona,” katanya.

Di samping itu, Fajriyah mengatakan, bahwa pihaknya melakukan upaya khusus dalam pembatasan waktu operasional di SPBU secara selektif, dengan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dari sekitar 466 SPBU di Jabodetabek, 300 di antaranya masih beroperasi 24 jam karena berada di jalur utama ataupun dekat dengan rumah sakit.

Sementara sisanya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Fajriyah.

Anies Baswedan Berikan Bansos

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah berlaku mulai ini Jumat (10/4/2020).

Dengan diberlakukannya PSBB, maka pemerintah diharuskan memberikan jaminan sosial berupa bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

Sementara itu, pemberian bantuan sosial sudah mulai disalurkan kepada masyarakat mulai kemarin Kamis (9/4/2020).

Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menjadi lokasi pertama penyaluran bantuan berupa sembako, termasuk juga ada terdapat masker kain dan sabun.

Kemudian akan disusul Kelurahan Jatinegara dan Cililitan yang akan diberikan hari ini Jumat (10/4/2020).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

Setelah itu, pada hari berikutnya, Sabtu (11/4/2020), bantuan akan diberikan kepada masyarakat di Kelurahan Cilincing, Rorotan dan Pegangsaan Dua.

Rencannya bantuan tersebut akan disalurkan bertahap sampai Kamis (23/4/2020).

Anies Baswedan memastikan bantuan akan diberikan langsung ke setiap rumah yang mendapatkan.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk memastikan bantuan sudah didapat sebelum pukul 18.00 WIB.

Berikut jadwal pendistribusian bantuan untuk DKI Jakarta:

10 April 2020
Kelurahan Jatinegara
Kelurahan Cililitan

11 April 2020
Kelurahan Cilincing
Kelurahan Rorotan
Kelurahan Pegangsaan Dua

12 April 2020
Kelurahan Kalibiru
Kebon Melati
Rawamangun
Kebon Kacang
Kelapa Gading Barat
Kelapa Gading Timur
Gelora

13 April 2020
Penggilingan
Pulo Gebang
Pademangan Barat
Tugu Utara
Semper Barat
Lagoa
Cakung Barat
Klender
Cakung Timur
Sukapura
Rawa Badak Selatan
Marunda
Tugu Selatan
Semper Timur
Pekayan
Rawa Badak Utara
Koja
Pademangan Timur
Ancol
Malaka jaya
Malaka Sari
Pulau Kepala
Pulau Panggang
Pulau Tidung
Pulau Pari
Pulau Harapan

14 April 2020
Kapuk
Tegal Alur
Cengkareng Timur
Semanan
Kalidere
Duri Kosambi
Kamal
Pegadungan
Rawa Buaya
Cengakareng Barat
Kebon Jeruk
Duri Kepa
Grogol Selatan
Grogol Utara
Kedoya Utara
Kedoya Selatan
Srengseng
Sukabumi Utara
Sukabumi Selatan
Joglo
Meruya Utara
Meruya Selatan
Angke
Jembatan Besi
Kali Anyar
Tanah Seral
Pekojan
Kembangan Selatan
Jembatan Lima
Kelapa Dua
Duri Utara
Duri Selatan
Grogol
Tambora
Roa Malaka

15 April 2020
Pejaten Timur
Lubang Buaya
Cipinang Besar Utara
Jagakarsa
Lenteng Agung
Srengseng Sawah
Kebagusan
Kebon Pala
Bidara Cina
Cilandak Barat
Kalibata
Ragunan
Kelapa Dua Wetan
Cipedak
Ciganjur
Tanjung Barat
Cipinang Melayu
Kedaung Kali Angke
Pojaton Barat
Makasar
Kramatjati
Duren Tiga
Pinangranti
Cilangkap
Pondok Ranggon
Bambu Apus
Munjul
Cipayung
Cilandak Timur
Pasar Minggu
Pancoran
Pengadegan
Setu
Ceger
Rawajati
Halim Perdana Kusuma
Cikoko

16 April 2020
Ciracas
Pejagalan
Sunter Agung
Cibubur
Sunter Jaya
Palmerah
Kebon Bawang
Pondok Kelapa
Warakas
Cipinang Muara
Tanah Tinggi
Pondok Bambu
Duren Sawit
Petukangan Utara
Papanggo
Tanjung Priok
Cipinang Besar Selatan
Bintaro
Johar Baru
Kampung Melayu
Cipinang Sungai Bambu
Kapuk Muara
Pondok Kopi
Cipinang Cempedak
Kampung Rawa
Jatipolo
Rawa Bunga
Kota Bambu Utara
Pluit
Krukut
Keagungan
Kamal Sari
Maphar
Taman Sari
Bali Mester
Pinangsia
Mangga Besar
Glodok

17 April 2020
Pondok Pinang
Pela Mampang
Batu Ampar
Cijantung
Tengah
Pisangan Timur
Kebayoran Lama Utara
Ulujami
Manggarai
Cipulir
Jati Padang
Tegal Parang
Kebon Baru
Menteng Dalam
Kebayoran Lama Selatan
Gandaria Utara
Bukit Duri
Petukangan Selatan
Kalisari
Pondok Labu
Cipete Utara
Kayu Putih
Kramat
Gedong
Pasar Manggis
Pulo gadung
Jatinegara Kaum
Utan Kayu Utara
Lebak Bulus
Menteng Atas
Paseban
Manggarai Selatan
Bangka
Pasanggrahan
Mampang Prapatan
Jati
Gandaria Selatan
Kuningan Barat
Baru
Karet Kuningan
Tebet Barat
Kramat Pela
Petigongan
Tebet Timur
Kenari
Pasar Baru
Cikini
Karet
Gunung
Senen
Kuningan Timur
Rawa Barat
Pulau Untung Jawa
Guntur
Gambir
Setia Budi
Karet Semanggi
Senayan
Gondongdia
Selong
Melawi

18 April 2020
Pisangan Baru
Cempaka Putih Barat
Rawa Terate
Cawang
Utan Kayu Selatan
Cempaka Baru
Wijaya Kusuma
Kebon Kosong
Kayu Manis
Menteng
Serdang
Karang Anyar
Balekambang
Ujung Menteng
Mangga Dua Selatan
Galur
Kemanggisan
Harapan Mulia
Tomang
Kemayoran
Jelambar Baru
Cipete Selatan
Palmeriam
Kota Bambu Selatan
Duri Pulo
Karet Tengsin
Bungur
Kartini
Sumur Batu
Gunung Sahari Selatan
Kwitang
Jelambar
Petojo Utara
Rawasari
Cempaka Putih Timur
Kebon Manggis
Bendungan Hilir
Tanjung Dureng Selatan
Kebon Sirih
Slipi
Petojo Selatan
Gunung Sahari Utara
Cideng
Kampung Bali
Tanjung Duren Itara
Kebon Kelapa
Pulo

(*)

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB Jakarta, Pertamina Jamin Ketersediaan Stok BBM", 
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian

dan Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anies Baswedan Sebut Alasan Pemberlakuan PSBB hingga Berikan Jadwal Pendistribusian Bantuan, 
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Tiffany Marantika Dewi

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved