Pendaftaran Kartu Prakerja

Dibuka Hari ini, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Untuk Dapat Bantuan Uang Sebesar Rp 3.550.000

Mulai hari ini, pemerintah membuka pendaftaran kartu pra kerja. Setiap pemilik kartu akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 3.550.000

Editor: Adiana Ahmad
Geotimes.co.id via Tribunnews
Siap-Siap Bulan Maret 2020, Pemerintah Bagi-Bagi Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya 

Namun untuk memiliki kartu Pra Kerja ini, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti, sebagai berikut:

- Calon pemilik kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.

- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pelatihan yang disiapkan untuk mengasah kemampuan peserta kartu Pra Kerja, terdiri dari 2 metode pelatihan.

Metode yang digunakan dalam fasilitas pelatihan adalah secara online (E-Learning) maupun offline (Tatap Muka).

Para pemilik kartu Pra Kerja nantinya dapat mengguakan layanan-layanan sistem infomasi dari Ketenagakerjaan (SISNAKER).

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka, Anda Harus Penuhi Syarat-syarat Ini Agar Bisa Diakomodir

Kartu Pra Kerja ini dimaksudkan sebagai salah satu solusi untuk mengantisipasi para pegawai yang mengalami PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, atau para pengusaha miKro yang kehilangan pasar dan omset.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus menyiapkan 3 hal berikut ini, dikutip Tribunnews dari Instagram @Pra Kerja.go.id:

1. Pastikan koneksi atau jaringan internet stabil

2. Buat akun Kartu Pra Kerja

3. Siapkan data diri yang diperlukan

Lalu bagaimana cara memiliki atau membuat kartu Pra Kerja ?

Dilansir Pra Kerja.kemnaker.go.id, berikut ini adalah cara mendaftar dan memiliki kartu Pra Kerja:

1. Peserta yang menginginkan kartu Pra Kerja, diminta untuk mengakses pendaftaran melalui website resmi 'Pra Kerja.go.id', kemudian klik tombol 'Daftar'.

Isi Data
Isi Data (prakerja.go.id)

2. Peserta yang mendaftar kartu Pra Kerja akan diminta untuk melakukan penginputan data atau mengisi formulir pendaftaran secara online, para petugas Disnaker akan mendampingi peserta saat melakukan pendaftaran secara kolektif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved