Minggu, 10 Mei 2026

Kapolsek Weliman, Oscar Pinto Minta Masyarakat Weliman Jangan Panik, Begini Penegasannya

Kapolsek Weliman, Iptu Oscar Pinto meminta masyarakat Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka agar tidak panik dengan informasi yang bered

Tayang:
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
KAPOLSEK---Iptu Oscar Pinto 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| BETUN----Kapolsek Weliman, Iptu Oscar Pinto meminta masyarakat Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka agar tidak panik dengan informasi yang beredar terkait kedatangan seorang warga Weliman yang dideportasi dari Malaysia Barat.

Warga berinisial YN asal Desa Taaba tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan sudah di karantina di Kupang. Sampai saat ini, warga tersebut belum berada di Weliman. Dengan demikian, informasi tentang warga yang bersangkut sudah datang ke Malaka adalah tidak benar.

ASN Dilarang ke Luar Daerah, Begini Penegasan Pejabat Sekda Kota Kupang terkat WFH

Iptu Oscar Pinto mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Rabu (8/4/2020). Dikatakannya, kemarin beredar informasi bahwa seorang warga Weliman yang dideportase dari Malaysia sedang menuju Malaka. Ternyata informasi itu tidak benar, karena warga yang bersangkutan masih di karantina di Kupang.

"Kita sudah monitor bahwa warga yang bersangkutan sudah diperiksa di Kupang dan sampai saat ini belum berada Malaka karena masih di karantina. Kita minta masyarakat agar tidak panik dengan informasi yang beredar kemarin", terang Oscar.

Oscar mengatakan, sesuai informasi dari Kupang yang diperoleh polisi bahwa benar ada satu orang dari Malaka yang dideportase dari Malaysia memiliki gejala klinis sesak napas (Dx. Sesak Napas).

Warga tersebut tiba di Pelabuhan Tenu Kupang, Selasa (7/4/2020) pukul 06.50 Wita menggunakan KM. Wilis.

Para penumpang dilakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh Petugas Penanganan Covid-19. Setelah dilakukan pemeriksaan, para penumpang diberi kesempatan untuk kembali ke rumah masing-masing dan kepada penumpang dihimbau agar melakukan karantina mandiri setelah tiba di rumah selama 14 hari. (jen).

KAPOLSEK---Iptu Oscar Pinto
KAPOLSEK---Iptu Oscar Pinto (POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS)
Sumber: Pos Belitung
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved