ASN Dilarang ke Luar Daerah, Begini Penegasan Pejabat Sekda Kota Kupang terkat WFH

Pemerintah Provinsi NTT telah memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Pjs. Sekda Kota Kupang Elvianus Wairata di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka

POS-KUPANG.COM │KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT telah memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 443.1/07/BO2.1 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 443.1/06/BO2.1 Tahun 2020 tentang Pengaturan dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease - 19 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

UPDATE : Jumlah Penumpang KM Lambelu asal Sikka Dikarantina di SCC dan Rujab Bupati

Menanggapi aturan tersebut, Penjabat Sekda Kota Kupang Elly Wairata menegaskan ASN dilarang untuk keluar daerah.

“Itu tidak boleh. Larangan sudah jelas dan pemberitahuan sudah saya sampaikan ke semua pimpinan perangkat daerah. Apabila kedapatan ASN keluar daerah, maka akan dapat sanksi yang paling berat,” tegas Elly. Sedangkan, bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang keluar daerah dan tidak melaksanakan WFH, Pemkot Kupang akan mengambil tindakan tegas dengan langsung menggantinya.

Tim Pencegahan Covid-19 Kodim Kupang Kembali Penyemprotan di Jalan Timor Raya Kelapa Lima

Menurut Elly, ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika seorang ASN keluar daerah dan sekembalinya ke daerah asal tidak melakukan karantina dengan baik, maka akan memberikan dampak bagi yang lainnya. “Libur itu hak masing-masing. Namun, seruannya itu tidak boleh beepergian ke luar. Kedua, tidak boleh berkumpul. ASN harusnya jadi motivator,” jelas Elly mengingatkan.

Mantan Kepala Bappeda Kota Kupang ini berharap baik ASN maupun masyarakat tetap disiplin menjalankan imbauan pemerintah untuk tidak keluar daerah serta menerapkan physical distancing dan sosial distancing dengan baik. (cr1)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved