Lapas Perempuan Kupang dan Bapas Kupang Siap Pantau Narapidana yang Dirumahkan
Lapas Perempuan Kupang dan Bapas Kupang Siap Pantau Narapidana yang Dirumahkan
Lapas Perempuan Kupang dan Bapas Kupang Siap Pantau Narapidana yang Dirumahkan
POS-KUPANG.COM │KUPANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Kupang menyerahkan sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dibimbing dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Senin (6/4/2020). Pembebasan WBP dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19 di lapas.
Narapidana yang dirumahkan pun akan menjalani asimilasi rumah sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Narapidana yang dibebaskan ialah yang memenuhi syarat, seperti menjalani 2 per 3 dari masa pidananya dan berkelakuan baik,” ujar Kalapas Perempuan Kelas IIB Kupang Rini Budiati, Bc.IP.
Jumlah WBP di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang hingga Senin (6/4/2020) sebanyak 58 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan. Dua puluh narapidana telah dirumahkan secara bertahap sejak Sabtu (4/4/2020). Sebelumnya, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang telah merumahkan 11 orang narapidana. Selanjutnya, Bapas Kelas II Kupang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT akan melakukan pembimbingan dan pengawasan bagi narapidana yang menjalani program asimilasi dan integrasi tersebut.
“Kami akan melaksanakan bimbingan dan pengawasan bagi narapidana ini secara berkala. Kami juga akan tetap bekerja sama dengan Lapas Perempuan Kupang untuk tetap memantau keadaan narapidana yang dirumahkan tersebut. Selain itu, kami juga telah menyediakan kemudahan bagi narapidana yang dirumahkan untuk melaksanakan wajib lapor secara online,” ungkap Kepala Bapas Kupang Jawas Syafrudin, S.Ag saat menyambut kedatangan petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang yang mengantar sembilan narapidana tersebut.
Hingga Senin (6/4/2020) siang, Bapas Kupang mendapat penambahan 284 klien yang harus dibimbing dan diawasi. Para klien merupakan narapidana yang dibebaskan dari Lapas Kupang, Rutan Kupang, Lapas Perempuan Kupang, LPKA Kupang, Rutan Soe, Rutan Kefamenanu, Lapas Atambua, Lapas Ba’a, dan Lapas Kalabahi.
• Siaga Hadapi Pandemi Corona, Korem 161 Wirasakti Selenggarakan Latihan dan Simulasi Evakuasi
• Ratusan Warga Alor Berkumpul Jempur Penyanyi Dangdut Berbunut Panjang, Kapolres Alor Dipanggil
Proses serah terima ini berlangsung di halaman depan Bapas Kupang. Narapidana yang berstatus asimilasi rumah wajib melapor diri seminggu sekali, dan narapidana yg menjalani pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat wajib melapor sebulan sekali. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)