Setelah Dilimpahkan, JPU Kejari TTU Tahan Empat Tersangka Kasus Ilegal Logging Kayu
pihaknya segera meneliti berkas perkara yang dilimpahkan tersebut sambil berkonsultasi dengan pimpinannya
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Setelah Dilimpahkan, JPU Kejari TTU Tahan Empat Tersangka Kasus Ilegal Logging Kayu
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Hendra Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima empat tersangka dan barang bukti kasus ilega logging yang terjadi pada 2018 silam.
Setelah menerima berkas dan tersangka, terang Hendra, pihaknya segera meneliti berkas perkara yang dilimpahkan tersebut sambil berkonsultasi dengan pimpinannya.
"Benar bahwa hari ini penyidik Polres TTU sudah melimpahkan empat tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kami akan teliti dan konsultasi dengan pimpinan," kata Hendra kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (6/4/2020).
Menurut Hendra, sesuai hasil konsultasi dengan pimpinan, para tersangka akan langsung ditahan guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
Meskipun demikian, ungkap Hendra, penahanan terhadap keempat tersangka akan dititipkan sementara di tahanan Mapolres TTU sambil menunggu pandemi Covid-19 berakhir.
Pasalnya, kapasitas penampung yang ada dari lapas Kegamenanu kurang memadai dan penambahan tahanan dapat menambah peluang penyebaran Covid-19.
Diketahui, keempat tersangka masing-masing berinisial DUE, EL, ZT, dan AK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres TTU karena terbukti terlibat dalam kasus illegal logging kayu sonokeling di kawasan hutan di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada Desember 2018 lalu.
• Es Lemon Tea Fried Chicken Brottus Nyami, Pilihan Tepat Saat Cuaca Panas
• Dinkes NTT Distribusi APD Sesuai Kebutuhan
• UPDATE CORONA SIKKA : Satu Jam Sebelum KM Lambelu Sandar, Pelabuhan Lorens Say Maumere Masih Sepi
Keempat tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan menebang, memerintahkan untuk menebang, mendanai, serta menjual kayu sonokeling. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)