Kamis, 16 April 2026

KPU Hentikan Transaksi Penggunaan Dana Hibah

KPU RI telah meminta KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 agar menghentikan transaksi penggunaan dana hibah

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Oby Lewanmeru
Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu 

KPU Hentikan Transaksi Penggunaan Dana Hibah

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- KPU RI telah meminta KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 agar menghentikan transaksi penggunaan dana hibah. Penutupan transaksi itu dilakukan akibat adanya penundaan tahapan pilkada.

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Minggu (5/4/2020).

Menurut Thomas, informasi terakhir kepada sembilan kabupaten di NTT agar menutup transaksi penggunaan dana hibah itu sesuai surat KPU RI No 353 tanggal 2 April 2020.

"Jadi sudah ada surat KPU RI agar melakukan cut off atau penutupan transaksi penggunaan dana hibah," kata Thomas.

Dijelaskan, dana hibah yang di cut off, tetap disimpan dalam rekening kabupaten masing-masing.

"Penutupan transaksi ini dilakukan sambil menunggu intruksi Mendagri untuk dikembalikan kepada Pemda masing-masing. Dana itu akan dikembalikan setelah ada pemberitahuan dari Mendagri," katanya.

Sedangkan, penetapan penundaan sesuai SK 179 tanggal 21 Maret 2020 oleh KPU kabupaten diikuti dengan SK Penonaktifan masa tugas PPK dan PPK yang telah dilantik.

"Penonaktifan tersebut bersifat sementara sambil menunggu selesainya penundaan tahapan pemilihan," ujarnya.

Empat Wilayah Di Manggarai Berpotensi Hujan Petir Hari Ini

Tiga Hari Kedepan Ruteng Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hingga Sedang

Tiba di Labuan Bajo, 905 Penumpang Dari Bali dan NTB Dicek Suhu Tubuh

Ditanyai soal besaran yang dikembalikan, Thomas mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti karena besaran dana itu sesuai dengan pengeluaran di kabupaten masing-masing.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved