Fadli Zon Kritik Keras Kebijakan Jokowi, Komentar Politisi Gerindra Sentil Dadurat Sipil yang Batal
Zon Kritik Keras Kebijakan Jokowi, Politisi Gerindra Beri Komentar Sentil Dadurat Sipil yang Batal
Fadli Zon Kritik Keras Kebijakan Jokowi, Politisi Gerindra Beri Komentar Sentil Dadurat Sipil yang Batal
POS KUPANG.COM -- Di tengah-tengah upaya pemerintah untuk memerangi wabah virus corona, masih ada saja politisi yang terus mengkritik pemerintah tanpa memberi solusi
Bahkan ketika para artis dan pesohor lain berloma-lomba berbuat baik dengan memberikan bantuan kepada tenaga medis berupakan makanan dan alat perlindungan diri untuk tenaga medis, namun ada politis yang terus melontarkan kalimat yang mestinya hanya ada saat kampanye Pemulu
Seperti halnya polisi Partai Gerindra Fadly Zon yang terus saja nyinyir dengan kinerja pemerintah
Fadli Zon menyorot strategi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani Covid-19 di tanah air.
• Bisnis Ayu Ting Ting Tembus Rp 200 Miliar, Takut Corona, kini Karantina Diri di Vila Mewah Miliknya
Ia menyebut pemerintahan tidak memiliki grand strategy atau kebijakan dalam penanggulangan virus tersebut sehingga kebijakan yang diambil tidak konsisten
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program DUA SISI yang Tribunnews kutip dari YouTube Talk Show tvOne, Jumat (3/4/2020).
Politisi Gerindra ini menyoroti Jokowi yang sempat melontarkan wacana kebijakan darurat disiplin, tapi tidak lama, Presiden menetapkan darurat kesehatan.
"Menurut saya pemerintan tidak punya grand strategy, sehingga akhirnya kebijakannya berubah-ubah," ujar Fadli.
Danny Amrul Ichdan (kiri), dan Fadli Zon (kanan), dalam tayangan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (2/4/2020). (YouTube Talk Show tvOne)
Menurut Fadli, hal tersebut justru dapat membuat masyarakat tidak percaya dengan pemerintah dalam mengatasi masalah ini.
"Kebijakan berubah-ubah itu menurut saya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap mau dibawa ke mana?" tegasnya.
"Tadi kalau dikatakan jurus negara ini seperti jurus mabuk, karena berubah-ubah dari waktu ke waktu," imbuhnya.
Fadli menambahkan pelontaran darurat sipil oleh Jokowi bukan slip of the tounge (keseleo lidah).
Namun karena adanya penentangan dari sejumlah pihak sehingga pemerintah mengubah status menjadi darurat kesehatan.
"Darurat sipil sempat jelas diucapkan presiden, itu jelas diucapkan," kata Fadli.
"Dan ,endapatkan penentangan yang luar biasa dari masyarakat, termasuk dari kalangan civil society, kalangan media, kalangan pecinta demokrasi, hak asasi manusia," ujarnya.
"Karena yang dirujuk Undang-undang Tahun 59 yang isinya itu tentang kedaruratan keamanan bukan tentang kesehatan," imbuhnya.
"Yang kita harapkan sebenarnya di mana di dalamnya ada karantina wilayah, PSBB yang sekarang diterapkan."
"Setelah ada penentangan besar baru ketentuannya berubah," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fadli juga menyebut pemerintah sekarang tengah gamang dalam mengatasi wabah Covid-19 ini.
"Jadi pemerintah ini sekarang ada dua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Fadli.
"Pemerintah pusat terlihat gamang dan gagap sehingga membuat pemerintah daerah di beberapa daerah setidaknya berani mengambil inisiatif untuk menyelamatkan rakyat mereka," tegasnya.
"Ini yang menurut saya karena tidak ada kejelasan (dari pemerintah pusat) dan waktu, lambat di dalam merespon," imbuhnya.
Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat terkait penanganan Covid-19 atau virus Corona.
Penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) sore.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," kata Jokowi yang dikutip dari Tribunnews.com.
Dengan penetapan status itu, Jokowi telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,' jelas Jokowi.
Sehubungan dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Masyarakat.
Dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri.
Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujar dia. ((Tribunnews.com/Isnaya/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Fadli Zon Soroti Kebijakan Jokowi dalam Tangani Covid-19, Ini Komentar Politikus Gerindra https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2020/04/03/fadli-zon-soroti-kebijakan-jokowi-dalam-tangani-covid-19-ini-komentar-politikus-gerindra?page=all