Corona di NTT
UPDATE COVID-19 : TKI Asal Ende Kalau Nekat Pulang Harus Siap Dikarantina
Bupati Ende, Drs Djafar Achmad meminta kepada para TKI maupun TKW asal Kabupaten Ende untuk sementara tidak pulang karen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Bupati Ende, Drs Djafar Achmad meminta kepada para TKI maupun TKW asal Kabupaten Ende untuk sementara tidak pulang karena apabila tetap nelat pulang maka harus siap dikarantina selama 14 hari di Stadion Marilonga, Ende.
Hal ini dikatakan Bupati Ende, Drs Djafar Achmad dalam himbaunya yang ditujukan kepada para TKI dan TKW asal Kabupaten Ende, Jumat (3/4) di Ende.
Bupati Djafar mengatakan menunjuk Keputusan Presiden Nomor : 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor : 13 A Tahun 2020 tanggal 29 Maret 2020 tentang perpanjangan Status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Juga surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas, Surat Edaran Gubernur NTT Nomor : 443.1/06/BO/2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja.
Serta Instruksi Bupati Nomor. BU 440/Dinkes/02/192/III/2020 tentang meningkatkan Kewaspadaan Resiko Penularan Covid – 19 di Kabupaten Ende dan Peraturan Bupati Ende Nomor: 10 Tahun 2020 tanggal 02 April 2020 tentang percepatan, pencegahan dan penanganan Covid – 19, maka Pemerintah Kabupaten Ende menghimbau hal bahwa penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Ende
Maka dihimbau kepada masyarakat asal Kabupaten Ende dimana saja berada baik TKI maupun TKW untuk sementara jangan pulang kampung dengan alasan apapun.
Apabila tetap berkeinginan pulang ke Kabupaten Ende akan dikarantina selama 14 hari di Stadion Marilonga sesuai Peraturan Bupati Nomor : 10 Tahun 2020 tanggal 02 April 2020 tentang percepatan, pencegahan dan penanganan Covid – 19,ujar Bupati Djafar.
“Segala keperluan Bapak dan Ibu akan disiapkan sesuai peraturan yang berlaku,”kata Bupati Djafar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-djafar-corona.jpg)