Sepuluh Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Ende Jalani Asimilasi di Rumah

Sepuluh warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ende mulai Kamis (2/4/2020), menjalani asimilasi di rumah

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Kalapas Kelas IIB Kabupaten Ende Antonius Jawa Gili saat menyerahkan SK asimilasi kepada warga binaan di Lapas Ende, Kamis (2/4/2020). 

Sepuluh Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Ende Jalani Asimilasi di Rumah

POS-KUPANG.COM | ENDE -- Sepuluh warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ende mulai Kamis (2/4/2020), menjalani asimilasi di rumah mereka masing-masing.

SK asimilasi diserahkan langsung oleh Kalapas Antonius Jawa Gili di Lapas Kelas IIB Ende, Kamis (2/4/2020).

Sepuluh warga binaan tersebut antara lain, Nobertus Nosi, Blasius Lau, Anastasia N. Segu, Nesta H. Zeini Ujang, Trivonia Sombo, Fabianus Marten Dato, Hironimus Baba, Marianus N. Watu, Blasius Lau, Herman Simo dan Gunawan Faturahman Arifin.

Williams Agustus Rihi, Plh Kalapas, kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, dasar asimilasi tersebut yakni, pertama, Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kedua, Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dia katakan, ada beberapa persyaratan asimilasi, antara lain, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang
menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.

Update Corona TTU : Jumlah ODP di TTU Terus Bertambah Menjadi 23 Orang

Acara Pelantikan Pejabat Kampus di Kupang Dibubarkan Polisi,Penyelenggara : Sudah Melalui Prosedur

"Asimilasi dilaksanakan dirumah masing-masing dengan mengisolasikan diri secara mandiri di dalam rumah,
serta wajib melaporkan diri dua kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin dan Sabtu kepada petugas pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Ende," jelas Williams.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved