Kapolsek yang Baru Menikah Selebgram Langsung Dicopot, Ini Sebabanya Bisa Jadi Pelajaran Polisi Lain
Kapolsek yang Baru Menikah Selebgram Langsung Dicopot, Ini Sebabanya Bisa Jadi Pelajaran Polisi Lain
Kapolsek yang Baru Menikah Selebgram Langsung Dicopot, Ini Sebabanya Bisa Jadi Pelajaran Polisi Lain
POS KUPANG.COM -- Setiap anggota Polri sudah dibatasi dengan megenai tanggung jawab adan aturan yang harus ditaati
Apalagi aturan tersebut sudah dengan tegas disampaikan pimpinan tertinggi Polri. Saat ini juga bangsa Indonesia tengah menghadapi pendemi virus corona, sehingga pemerintah sudah mengimbau agar warga tidak membuat acara yang mengumpulkan banyak orang
Anggita yang melanggar aturan tersebut tentu mendapat tindakan tegas dari kesatuan, dan hal itu bisa menjadi pelajaran yang bisa diambil bagi anggota Polri lain
Seperti pada Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya usai dilantik jadi Kapolsek tersebut
Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Dia dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya
Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.
• 300 Siswa Sekolah Calon Perwira Polisi Tiba-tiba Positiv Corona, Awalnya hanya 7 Orang
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020. Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.
Sosok Fahrul Sudiana Mantan Kapolsek Kembangan Diantik Agustus 2019

Fahrul Sudiana merupakan salah satu pejabat kepolisian di Indonesia.
Fahrul Sudiana dikenal sebagai Kapolsek Kembangan.
Namun namanya banyak dicari bukan karena prestasinya, tetapi pernikahannya dengan selebgram Rica Andriana
Mereka menikah pada 21 Maret 2020 di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Padahal dua hari sebelumnya Kapolri Idham Aziz mengeluarkan maklumat.
Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).(1)

Karier
AKP Fahrul Sudiana dilantik menjadi Kapolsek Kembangan pada 9 Agustus 2019.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi yang disaksilan oleh Wakapolres AKBP Hanny Hidayat dan pejabat utama serta para kapolsek di lobby mapolres.
AKP Fahrul dilantik bersamaan dengan Kabag Ren baru Kompol Iriana.
AKP Fahrul Sudiana menggantikan Kompol Joko Handono yang bergeser menjabat Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara.(2)
Hingga Maret 2020 Fachrul Sudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kembangan.
Namun dia dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.(3)
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020
Berikut Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020:
Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan;
4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatanlainnyayangmenjadikanberkumpulnyamassa.
tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(4)
Pernikahan
Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
Foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.
Akibatnya, Kompol Fahrul Sudiana harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kompol Fahrul Sudiana menikah dengan Rica Andriani, seorang selebgram atau selebriti di Instagram yang bersahabat dengan influencer Awkarin.(5)
Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.instagram.com/awkarin
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/SO)
Artikel sebagian ditayang di Kompastv.com judul: Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Corona, Kapolsek Kembangan Akhirnya Dicopot https://www.kompas.tv/article/74194/gelar-pesta-pernikahan-di-tengah-corona-kapolsek-kembangan-akhirnya-dicopot?page=all
dan di TribunWiki dengan judul Fahrul Sudiana https://www.tribunnewswiki.com/2020/04/02/fahrul-sudiana