Meskipun ODP Covid-19 Terus Bertambah, Bupati TTU Tak Ingin Tetpakan Status Lockdown Lokal

penetapan status lockdown merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/SERVAN MAMMILIANUS
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes. 

Meskipun ODP Covid-19 Terus Bertambah, Bupati TTU Tak Ingin Tetpakan Status Lockdown Lokal

POS-KUPANG.COM | KEFAMENAN_U-Jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) virus corona (covid-19) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus bertambah dari hari ke hari.

Jika sebelumnya, jumlah ODP covid-19 di Kabupaten TTU hanya delapan orang, maka kini jumlahnya terus bertambah menjadi 18 orang.

Meskipun ODP di Kabupaten TTU terus bertambah, Bupati Kabupaten TTU, Raymundus Sau Fernandes tidak ingin menetapkan status lockdown lokal.

Pasalnya, penetapan status lockdown merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Lockdown itu tidak. Kita tidak menetapkan status lockdown," kata Raymundus kepada Pos Kupang saat ditemui di lantai II Kantor Bupati TTU, Rabu (1/4/2020).

Raymundus menjelaskan, negara ini merupakan negara kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu cara berpikir dalam mengambil keputusan harus memperhatikan aspek ketatanegaraan.

"Jadi kebijakan menutup itu (lockdown) adalah kewenangan pemerintah pusat. Daerah tidak punya kewenangan untuk itu. Oleh karena itu kita tidak lockdown," tegasnya.

Raymundus mengungkapkan, ada beberapa desa yang telah menutup akses ke desanya merupakan salah satu kebijakan yang salah, karena kewenangan untuk menutup suatu daerah adalah kewenangan dari pemerintah pusat.

Tersangkut Video Panas Bersama Ariel NOAH dan Luna Maya, Richard Kevin Abaikan Masa Lalu Cut Tari

Begini Kronologi 300 Siswa Calon Perwira Polri Tertular Covid-19, Awalnya Dikira DBD

"Jadi kita akan memberi advokasi kepada masyarakat kita tidak keliru dan salah dalam menerapkan kebijakan," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved