Asimilasi-Integrasi Pencegahan dan Penanggulangan Corona, Lapas Kelas IIA Kupang Bebaskan 77 Napi
Lapas Kelas IIA Kupang membebaskan 77 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Kam
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Lapas Kelas IIA Kupang membebaskan 77 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Kamis (2/4/2020).
Pembebasan para WBP tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permen tersebut, satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badaruddin menjelaskan pembebasan tersebut dilaksanakan dengan dua kategori yakni integrasi dan asimilasi.
"Jadi kita bebaskan 43 WBP yang integrasi dan 34 yang asimilasi. Mereka harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," katanya.
Meski WBP dibebaskan, tetapi mereka tetap akan berada dalam pengawasan baik pihak Kejaksaan dan Bapas. Sementara itu untuk WBP yang melaksanakan pidana subsider juga dilaksanakan di rumah.
Tetapi sesuai dengan Permen, katanya, tidak berlaku untuk narapidana untuk Tipikor serta narapidana Narkotika di atas lima tahun.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," tambahnya.
Sebelumnya, dalam Kepmen Kemenkumham RI mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak untuk dapat keluar dan bebas dari tahanan.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana. (hh)