Breaking News

Begini 4 Implementasi Praktis Unwira Kupang Dalam Menanggapi Imbauan Pemerintah Terkait Covid-19

Begini 4 Implementasi Praktis Unwira Kupang Dalam Menanggapi Imbauan Pemerintah Pusat & Daerah Terkait Penyebaran Covid-19

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/VINSEN HULER
Rektor UNWIRA Kupang, Pater. Dr. Philipus Tule, SVD seusai diwawancarai POS KUPANG.COM, Senin, (30/3/2020) 

Begini 4 Implementasi Praktis Unwira Kupang Dalam Menanggapi Imbauan Pemerintah Pusat & Daerah Terkait Penyebaran Covid-19

POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Implementasi praktis Unika Widya Mandira Kupang dalam upaya menanggapi imbauan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 diklasifikasikan dalam 4 bentuk.

Pertama, meliburkan para mahasiswa/i, para dosen, para pegawai dari kegiatan di Kantor dari semua kegiatan intra kampus.

Kedua, penyemprotan Disinfektan.

Ketiga, tim relawan ( Volunteer ) yang mengatasnamakan UNWIRA melakukan literasi penyadaran dan bagaimana meracik disinfektan dengan menggunakan bahan-bahan yang ada di lingkungan masyarakat.

Keempat, UNWIRA sebagai perguruan tinggi di mana ada pastor yang melakukan perayaan misa secara online.

Hal ini dikatakan Rektor UNWIRA Kupang, Pater. Dr. Philipus Tule, SVD, Senin, (30/3/2020) di Biara Soverdi Oebufu.

Dijelaskan Pater Philipus, pertama, meliburkan para mahasiswa/i, para dosen dan para pegawai di kantor dari semua kegiatan intra kampus.

Peniadaan aktivitas intra kampus, lanjut Pater Philipus,  mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 13 April 2020, sambil tetap melakukan tugas belajar secara online dari rumah/cost/tempat penginapan masing-masing ( bagi para mahasiswa/i).

Selain itu, tetap melakukan pekerjaan administratif dan perkuliahan demi melayani civitas akademika secara online dari rumah masing-masing ( bagi para dosen dan pegawai ), merupakan serangkaian upaya dalam menanggapi imbauan Bapak Presiden Republik Indonesia.

Imbauan yang tertuang dalam  surat edaran Mendikbud No. 03 Tahun 2020, Surat edaran Dirjen Dikti No.1 tahun 2020, dan Instruksi Gubernur NTT No. 443/100/PK/2020 tanggal 18 Maret 2020 serta surat Edaran Wali Kota Kupang tanggal 16 Maret Tahun 2020, No. O31/ Dinkes 443/ III/2020 tentang upaya pencegahan penularan Covid-19.

Kedua, Penyemprotan Disinfektan, urainya menjelaskan, latar belakang kegiatan penyemprotan disinfektan diawali inisiatif pater Rektor UNWIRA Kupang, P. Dr. Philipus Tule, SVD dengan mengirimkan surat kepada Wali Kota Kupang, DR. J.R. Riwu Kore, MM MH, pada tanggal 26 Maret .

Surat dengan perihal permohonan bantuan penyemprotan disinfektan di dua kompleks kampus Unika Widya Mandira Kupang dan di beberapa komunitas dengan konsentrasi dosen dan mahasiswa yang cukup besar seperti RUSUNAWA Mahasiswi, Kompleks Fakultas Agama, Biara Soverdi Oebufu dan Biara BBG TDM serta memohon bantuan kepada bapak wali kota ( c q. Dinas Kesehatan Kota Kupang) untuk memberikan arahan persiapan dalam tata cara pemakaian bahan disinfektan khususnya handzanitiser dan fasilitas pengamanan diri lainnya bagi kedua belas orang mahasiswa/i FMIPA yang bersedia bekerja sebagai tenaga Volunteer.

Dikatakan Pater Philipus, maka pada tanggal 27 Maret, tim dari Dinas kesehatan Kota, turun ke kampus hingga akhirnya dibuat kegiatan extrakurikuler dimana mereka ( Dinkes Kota) memberikan arahan kepada 12 orang mahasiswa terkait pengetahuan dasar, petunjuk bagaimana meramu bahan disinfektan dan komposisi bahan-bahan disinfektan serta bagaimana mereka melakukan literasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.

" 12 mahasiswa dan 3 dosen, kemudian dibentuknya menjadi tim relawan tanggap darurat untuk Covid-19 FMIPA UNWIRA," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved