Polda NTT Cekal Pengusaha Terkait Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Kabupaten Malaka
Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, Direktur Utama CV. Timindo, Simeon Benu juga ditetapkan tersangka dan ditahan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Polda NTT Cekal Pengusaha Terkait Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Kabupaten Malaka
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada seorang pengusaha terkait kasus korupsi pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka NTT tahun 2018.
Pencekalan tersebut dilakukan pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Khusu Polda NTT pada Jumat Maret 2020.
"Terkait satu orang lagi yang belum ditahan dalam kasus ini sudah kita cekal. Baharudin Tony sudah kita keluarkan surat pencekalan ke luar negeri," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Heri Tri Maryadi kepada POS-KUPANG.COM.
Perwira dengan tiga melati tersebut mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan karena kuasa Direktur pada CV Timindo yang menjadi pelaksana proyek pengadaan bibit bawang pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018 itu belum memenuhi panggilan pihak Polda NTT.
Padahal sejatinya Baharudin Tony telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,9 miliar itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Baharudin yang telah dipanggil dua kali oleh Polda NTT itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Hal tersebut dikonfirmasi oleh penasehat hukum saat mendatangi Polda NTT pada 6 Maret 2020 lalu. Saat itu, Baharudin dikabarkan berada di Surabaya Jawa Timur untuk pengobatan.
"Kita sudah lakukan pencekalan dan penasehat hukum telah menjamin saat berkoordinasi dengan kita," ujar Kombes Heri.
Ia menjelaskan, penasehat hukum bahkan telah menyampaikan ke pihak penyidik Subdit Tipikor bahwa Baharudin akan ke Kupang pada 4 April 2020.
"Ada konfirmasi dari PH-nya nanti tanggal 4 (April 2020) ke Kupang," katanya.
Dalam kasus tersebut, Direktorat Kriminal khusus Polda NTT sebelumnya telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dan melakukan pemeriksaan hingga 46 orang saksi.
Selain menahan para tersangka yang terdiri dari para pejabat Pemerintah Kabupaten Malaka dan pihak swasta, pihak kepolisian juga telah menyita dan mengamankan satu unit mobil Honda HRV warna hitam dan uang tunai senilai Rp 665.696.000.
Selain itu, juga telah diamankan dua box dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak serta dokumen pembayaran terkait Paket Pekerjaan Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018.
Para tersangka terdiri dari, Ir Yustinus Nahak M.Si yang merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku pengguna anggaran, Egidius Prima Mapa Moda dan Severinus Devrikandus Siribein dari pihak swasta selaku makelar yang ditetapkan dan ditahan pada pada 6 Maret 2020.
Berikutnya, Yoseph Klau Berek A.Pi yang merupakan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku pejabat pembuat komitmen, Agustinus Klau Atok selaku ketua Pokja ULP, Karolus Antonius Berek selaku Sekretaris Pokja ULP dan Martinus Bere, SE selaku Kabag ULP Kabupaten Malaka tahun 2018. Mereka ditetapkan dan ditahan pada 10 Maret 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-ntt-kombes-pol-jo-bangun-bersama-direktur-reserse.jpg)