Corona di ntt
Pemerintah NTT Tegaskan Tidak Ada Kewenangan Pemda Tutup Pelabuhan Laut
atas pertimbangan untuk melindungi warganya dari penyakit, tetapi itu membutuhkan kajian komprehensif
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pemerintah NTT Tegaskan Tidak Ada Kewenangan Pemda Tutup Pelabuhan Laut
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menegaskan,tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk menutup pelabuhan laut termasuk Bandara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka,S.T, M.M ,Jumat (27/3/2020).
Menurut Isyak, Pemprov NTT menegaskan,tidak ada lockdown dengan menutup Bandara maupun pelabuhan laut.
"Kalaupun ada, itu mereka tidak patuh terhadap adanya perintah Presiden bahwa tidak ada Lockdown. Kewenangan penutupan bandara dan pelabuhan ada di pemerintah pusat," kata Isyak.
Dia menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan surat Gubernur kepada para Bupati untuk tidak menutup Bandara dan Pelabuhan.
"Kita minta agar sebelum mendapatkan persetujuan Menhub RI sebagaimana penjelasan sebelumnya, maka tidak ada penutupan pelabuhan dan bandara," katanya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius,M.Si mengatakan, memang ada inisiatif para bupati untuk menutup penerbangan maupun pelabuhan laut, namun, itu bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Perlu dikaji dari semua aspek , seperti saat ini kita butuh transportasi untuk mengangkut logistik, pos dan juga untuk mengirim sampel tes Covid -19 serta pengiriman APD," kata Marius.
Dijelaskan, Lockdown adalah kewenangan pemerintah pusat, bahwa ada kepala daerah yang hendak menutup atas pertimbangan untuk melindungi warganya dari penyakit, tetapi itu membutuhkan kajian komprehensif. Bahkan, kewenangannya ada di pemerintah pusat.
"Setiap keputusan dan kebijakan harus dikoordinasi dengan Gubernur NTT. Butuh
analisis berbagai variabel, seperti sosial ekonomi, pendidikan dan hal lainnya," jelas Marius.
Dikatakan, Pemprov NTT sangat memahami maksud baik dari pemerintah kabupaten untuk melindungi warga dan juga memutuskan mata rantai Covid-19.
• Tiga Hari Beruntun Yudit Selan Semprotkan Desinfektan Cegah Penyebaran Virus Corona
• Soal Lockdown Cegah Covid-19, Pemkab Lembata Harus Berkoordinasi Dengan Pemerintah Pusat
• Bupati Agas Keliling Poco Ranaka Baca Imbauan Kapolri dan Sosialisasi Pencegahan Corona
"Tapi sekali lagi, ini kewenangan pemerintah pusat serta perlu melihat dan mengkaji berbagai aspek," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/saat-jumpa-pers-di-kantor-dinkes-ntt.jpg)