3 Polisi Berpangkat Bintara Dianiaya, Kini Oknum Perwira Siap Dihukum Disiplin dan Pidana
3 Polisi Berpangkat Bintara Dianiaya, Kini Oknum Perwira Siap Dihukum Disiplin dan Pidana
3 Polisi Berpangkat Bintara Dianiaya, Kini Oknum Perwira Siap Dihukum Disiplin dan Pidana
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Aparat kepolisian yang melakukan tindakan indisipliner mestinya mendapat hukuman yang bersifat membangun mental
Segala bentuk penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit yang berlebihan mestinya tidak pantas diterima, karena hal yang sama kemungkinan akan dilakukan pada mayarakat umum
Bentuk penganiayaan dalam tubuh Polri mestinya ditiadakan
Kasus penganiayaan anggota polri ini terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat yang menjadi perhatian warga
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Sumbar turut memeriksa atasan dari oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tiga bintara polisi di Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat.
“Tidak saja si pelaku kekerasan yang harus diperiksa, tetapi juga atasan si pelaku juga harus diperiksa Propam,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
“Untuk melihat apakah ada perintah untuk melakukan hukuman seperti itu ataukah ada toleransi dari atasan terhadap praktek kekerasan berlebihan yang dilakukan pelaku,” sambung dia.
Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan seorang oknum polisi memukul tiga bintara sempat viral di media sosial.
• Artis Cantik Andrea Dian Terkena Corona, Kini Tersenyum Ceria dan Tulis Doa di Ruang Isolasi
Kejadian itu berawal ketika tiga orang bintara itu terlambat datang sehingga diberi hukuman.
Poengky pun menegaskan bahwa tindakan kekerasan secara berlebihan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri, termasuk dalam konteks memberi hukuman.
Menurutnya, hukuman yang diberikan seharusnya bersifat membangun.
“Hukuman yang dilakukan atasan tidak boleh dalam bentuk penganiayaan serta penghukuman yang merendahkan martabat. Hukuman harus bersifat konstruktif namun memberikan efek jera,” ucapnya.
Lebih lanjut, Poengky menuturkan, Kompolnas akan terus memantau kasus tersebut. Video terkait kejadian penganiayaan itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 19.17 WIB.
Dalam unggahan tersebut ditulis, "penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang dilakukan oleh Ipda Septian Dwi Cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karena dipukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala #kapolri #kadivpropampolri #humaspolri."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/polisi-dianiaya-atasan.jpg)