Breaking News

Covid

Disimak Guys, Kronologi Pandemi Corona di Jakarta: dari Klub Dansa Hingga 307 Pasien Positif

Disimak Guys ! Kronologi Perjalanan Pandemi Corona di Jakarta: dari Klub Dansa Hingga 307 Pasien Positif

Editor: Rosalina Woso
(Shutterstock)
Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia. 

Penutupan dilakukan selama dua pekan demi mencegah penyebaran virus corona.

"Semua destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup selama dua minggu ke depan," ujar Anies, Jumat (13/3/2020).

Daftar tempat wisata yang ditutup selama dua pekan, yakni Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kemudian, Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.

Museum-museum yang ditutup adalah Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang 45.

Selain itu, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, gedung latihan kesenian di 5 wilayah kota, dan Taman Benyamin Suaeb juga ditutup sementara.

Pemprov DKI akan membersihkan tempat-tempat wisata yang ditutup selama dua pekan menggunakan disinfektan.

Sekolah ditutup

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup sekolah selama dua pekan, terhitung sejak Senin (16/3/2020).

Seiring dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA dan SMK di Jakarta pun ditunda.

"Pemprov DKI memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan Jakarta. Dan bagi peserta UNBK yang akan berlangsung Senin besok itu juga ditunda," kata Anies, Sabtu (14/3/2020).

Keputusan tersebut diambil setelah merujuk pada kajian yang menunjukkan bahwa anak-anak tidak banyak terjangkit covid-19, namun mereka dinilai menjadi penghantar penularan.

Dengan ditutupnya sekolah di Jakarta, Pemprov DKI menerapkan kegiatan belajar dari rumah dengan memberikan tugas kepada siswa-siswi.

Penumpang transportasi umum dibatasi

Pemprov DKI membatasi jam operasional dan armada transportasi umum yang dikelola badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta, yakni transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, pada Senin (16/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved