Tips Sederhana Mengatasi Virus Corona Versi Virologist, Pahami Juga Guys Makna ODP, PDP dan Suspek

Menurutnya hal itu merupakan satu di antara upaya untuk menangkal virus corona atau Covid-19 yang kini tengah mewabah.

Editor: Rosalina Woso
shutterstock
Ilustrasi kacang-kacangan. 

Dalam kasus virus corona jenis baru, yaitu SARS-COV-2 penyebab Covid-19, di Indonesia sendiri banyak istilah yang muncul dan menimbulkan kebingungan pada sebagian pasien.

Istilah itu di antaranya orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dengan pengawasan ( PDP), dan suspek.

Untuk mengetahui apa perbedaan dari ketiga istilah tersebut, Kompas.com menghubungi dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr Panji Hadisoemarto MPH.

Dilansir Kompas.com, Panji menjelaaskan definisi ketiga istilah tersebut.

Berdasarkan yang tercantum di buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI yang telah direvisi dua kali, dengan edisi ketiga terbit pada tanggal 16 Maret 2020.

Menurut Panji, kriteria PDP atau ODP cukup banyak, tetapi secara sederhananya bisa dimaknai seperti berikut.

1. Orang dalam pemantauan (ODP)

ODP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.

Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

2. Pasien dalam pengawasan (PDP)

PDP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan.

Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19.

Tidak hanya itu, PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.

3. Suspect

Sementara itu, kata Panji, suspek adalah istilah lain untuk PDP.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved