Minggu, 10 Mei 2026

Cegah Penyebaran Covid -19, Inilah Maklumat Kapolri yang Dibacakan Karo Humas & Protokol Setda NTT

Ia juga meminta kepada semua pihak agar tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing

Tayang:
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, DR. Jelamu Ardu Marius, M.Si 

Cegah Penyebaran Covid -19, Inilah Maklumat Kapolri yang Dibacakan Karo Humas dan Protokol Setda NTT

POS-KUPANG.COM|KUPANG --Kapolri,Jenderal. Idham Aziz mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan warga terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona disease  (Covid-19).

Maklumat Kapolri ini sempat dibacakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, DR. Jelamu Ardu Marius, M.Si saat jumpa pers dengan wartawan di halaman depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Minggu (22/3/2020).

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, DR.drg. Domi Mere,M.Kes
, Kadis Perhubungan NTT, Isyak Nuka,S.T, M.M, GM Angkasa Pura I El Tari, Barata, Kepala KKP Kupang, Sekretaris Dinas Kesehatan NTT, David Mandala,S.Kep,Ns,.M.Kes, Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum, Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Valeri Guru, S.Sos dan sejumlah Kepala Bidang di Dinkes NTT.

Dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, menyampaikan agar kegiatan yang menyebabkan perkumpulan massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri ditiadakan

Kapolri Idham mengeluarkan maklumat ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19.

Kemudian atas dasar kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat yang adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Sehingga maklumat ini dibuat untuk semata-mata melindungi masyarakat.

Menurut Marius, dalam Maklumat itu, Kapolri Idham juga memerintahkan untuk meniadakan segala bentuk kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan atau sejenisnya.

Begitu pula dengan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran serta resepsi keluarga untuk ditiadakan sementara waktu.

Kapolri Idham juga memerintah untuk meniadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa.

Ia juga meminta kepada semua pihak agar tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing

Selanjutnya, Idham juga meminta agar semua pihak tidak mudah percaya dan menyebarkan berita-berita bohong yang dapat meresahkan masyarakat. Masyarakat diminta hubungi polisi terdekat jika mendapat informasi tak jelas.

Dalam maklumat itu pula, Kapolri melarang warga untuk tidak membeli dan menimbun kebutuhan pokok (sembako) secara berlebihan.

Begini 3 Strategi China Atasi Virus Corona, Jadi Sumber Covid-19 Hingga Sukses Bangkit, Jadi Contoh

Cita Citata Blak-blakan Pernah Ditawari Main Pengusaha Malaysia,Dibayar dengan Mobil Mewah Rp 5 M

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved