Timor Leste Tutup Pintu Perbatasan, Lockdown Cegah Virus Corona

Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste ( RDTL) menutup pintu perbatasan terhitung sejak Kamis (19/3/2020)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Alat thermal scanner yang terpasang di PLBN Wini. Gambar diambil, Jumat (24/1/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste ( RDTL) menutup pintu perbatasan terhitung sejak Kamis (19/3/2020). Kebijakan lockdown itu untuk mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19).

Dampak keputusan tersebut, puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melintas ke Timor Leste, tertahan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu.

Apresiasi TransNusa

Keputusan lockdown disampaikan secara lisan oleh Pemerintah Timor Leste kepada pihak PLBN dan Imigrasi Batugede (Timor Leste). Saat pelintas hendak masuk Timor Leste ditolak Imigrasi Batugede.

"Setelah kami lakukan koordinasi, benar bahwa terhitung hari ini mereka melakukan lockdown. Mereka (Imigrasi Batugede) baru dapat perintah lisan terkait dengan penutupan pelintas WNI, kecuali WNI kawin silang dengan warga Timor Leste," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Administrator PLBN Mota'ain, Engelberthus Klau saat dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis kemarin.

Pria yang akrab disapa Engel ini mengatakan sudah berkoordinasi dengan Atase Imigrasi Indonesia di Timor Leste. Adapun informasi yang didapat bahwa Pemerintah Timor Leste melakukan lockdown.

Jokowi Perintah Tes Massal

"Surat resminya akan menyusul. Terkait kondisi ini sudah kita laporkan ke Deputi," kata Engel.

Engel menegaskan, Indonesia tidak melakukan lockdown. "Kita tidak tutup. Dan, intinya pelayanan tetap kita lakukan sampai ada perintah lockdown baru kita tutup," tandasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim mengatakan pelintas yang hendak ke Timor Leste ditolak pihak Imigrasi Timor Leste. Pemerintah Timor Leste sudah memutuskan untuk lockdown sehingga pelintas kembali ke PLBN Motaain-Indonesia.

Mengenai pelintas WNI yang sudah mengurus paspor namun batal berangkat, Halim mengatakan, petugas Imigrasi memberikan tanda cap cancel di paspor pelintas WNI yang bersangkutan.

Sedangkan pelintas batas berstatus WNA asal Timor Leste yang gagal berangkat, Halim menjelaskan, prosedurnya ada WNA yang bersangkutan melaporkan kepada konsulat agar bisa mendapatkan surat izin tinggal. "Tanpa izin tinggal, termasuk pelanggaran," tegasnya.

Menurut Halim, pihak Imigrasi Atambua masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Timor Leste terkait kebijakan lain terhadap WNA yang tidak bisa berangkat karena lockdown.

Halim menyebut ada 20 WNI tertahan di PLBN Motaain. "20 WNI ini rencananya hendak melintas masuk ke Timor Leste, tapi tertahan karena Timor Leste melakukan lockdown pintu perbatasan. Mereka sudah kita pulangkan ke alamat masing-masing," ujarnya.

Halim menyayangkan keputusan Pemerintah Timor Leste menutup pintu perbatasan tanpa koordinasi dengan Indonesia.

"Mestinya ada koordinasi dulu sebelum menutup, jangan sampai pelintas WNI dirugikan, karena kita belum lockdown karena masih menunggu instruksi dari Direktur Jenderal Imigrasi," tuturnya.

Lockdown sendiri artinya kuncian. Dilansir dari Cambridge melalui Tribunnews, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.

Jika dikaitkan dengan kasus Corona, lockdown diartikan mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara. Dengan demikian, lockdown merupakan upaya untuk meminimalisir terjadinya persebaran virus Corona.

Apabila suatu daerah dikunci (lockdown), maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.

Kebijakan lockdown sudah dilakukan Pemerintah China ketika wabah virus Corona merebak di Kota Wuhan. Malaysia juga melakukan lockdown selama 18-31 Maret 2020.

Lockdown diputuskan Pemerintah Malaysia menyusul peningkatan 190 kasus virus Corona. Di Eropa, Italia jadi negara yang menerapkan kebijakan lockdown setelah penyebaran virus Corona di sana meningkat tajam dan menjangkiti ribuan orang.

Izin Mendagri

Pemerintah Provinsi NTT berkoordinasi dengan pemerintah pusat berkaitan dengan penutupan pintu perbatan Indonesia (NTT)-Timor Leste. Apabila disetujui, penutupan pintu perbatasan tidak dilakukan secara total.

"Tentu penutupan juga tidak total, karena masih untuk distribusi barang seperti BBM dan sembako," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, DR Jelamu Ardu Marius di Kupang, Kamis (19/3) pagi.

Sedangkan lalulintas penduduk akan dibatasi secara selektif. "Jika ada ambulans yang melintas membawa orang sakit, maka itu tetap bisa melintas hanya dilakukan pengawasan ketat oleh petugas di perbatasan," ujarnya.

Menurut Marius, sampai hari ini Pemprov NTT masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait izin. "Kita harapkan dalam waktu tidak begitu lama, Mendagri bisa mengeluarkan izin."

Pemprov NTT, kata Marius, memahami kondisi masyarakat dan daerah. Selain itu, bertujuan demi keselamatan masyarakat dari virus Corona. Menurutnya, perlindungan ini baik untuk warga NTT dan Timor Leste. (jen/yel/kompas.com/tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved