Keterangan Berputar Putar, Hakim Sidang Kredit Fiktif Bank NTT Minta Saksi Baca Ulang BAP
Keterangan berputar putar, hakim sidang kredit fiktif Bank NTT minta saksi baca ulang BAP
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Keterangan berputar putar, hakim sidang kredit fiktif Bank NTT minta saksi baca ulang BAP
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ketua majelis dalam sidang perkara korupsi kredit fiktif bank NTT KCU Kota Kupang Dju Jhonson Mira Manggi meminta saksi Linda Liudianto membaca ulang keterangan yang diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP).
Hal itu dilakukan Mira Manggi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Tri Johanes alias Tejo lantaran saksi Linda Liudianto memberikan keterangan yang berbeda beda dan berputar-putar ketika dicecer pertanyaan.
• Pemda Nagekeo Keluarkan Edaran Cegah Penyebaran Covid-19
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor kupang pada Kamis (18/3/2020) tersebut, ketua majelis hakim berulang ulang menegur saksi Linda karena hampir semua keterangannya berbeda dengan keterangannya saat diperiksa.
Wanita yang merupakan kuasa direktur dari PT Cipta Eka Puri yang saat ini menjadi terpidana dalam kasus korupsi NTT Fair itu diminta oleh majelis hakim untuk maju ke depan dan membaca sendiri BAP yang ditandatanganinya.
• Sidang Korupsi Kredit Fiktif Bank NTT Untuk Terdakwa Bejo, Penuntut Hadirkan Linda dan Hadmen
Bukan hanya sekali, ia bahkan berulang ulang ditegur dan diminta untuk maju dan membaca ulang BAPnya.
"Ini saudara lari-lari dari keterangan di BAP. Makanya saya ingatkan saudara," tegur Mira Manggi.
Dalam keterangannya, Linda mengaku pernah meminta terdakwa untuk Bejo untuk memberi persyaratan pengajuan kredit ke Bank NTT kepadanya. Persyaratan itu, kata Linda digunakan untuk PT Cipta Eka Puri yang akan melakukan pekerjaan proyek NTT Fair.
Ketika ditanya hakim soal begitu mudahnya pinjaman di bank NTT dicairkan, Linda mengaku tidak tahu. Ia juga mengaku tidak pernah menghubungi terdakwa setelah pengajuan kredit.
Terkait jaminan dari kredit tersebut, diakuinya hanyalan bidang tanah yang terdiri 50 kavling di wilayah Alak Kota Kupang tanpa bangunan di atasnya. Bidang tanah tersebut dibelinya pada tahun 2007. Ia menjelaskan, jika ada bangunan di atas kavling tersebut maka setiap kavling ditaksir senilai Rp 250 juta. .
Terkait pengajuan kredit tersebut, ia menjelaskan Hadmen yang meminta pengajuannya. Ia mengatakan, menyampaikan agunan tersebut kepada Hadmen.
Namun ketika ditanyakan, Hadmen membantah keterangan Linda. Ia mengatakan, Linda memberitahu dirinya bahwa kavling yang diagunkan senilai 200 juta, bukan 250 juta yang disampaikan Linda kepada hakim.
"Itu bukan Rp 250 juta tetapi Rp 200 juta, makanya saya tanda tangan," bantah Hadmen.
Dalam sidang tersebut Linda dan Hadmen dihadirkan bersama oleh Penuntut umum untuk bersaksi bagi terdakwa Tri Agus Putra Johanes alias Bejo.
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi kredit fiktif pada Bank NTT KCU Kota Kupang tersebut, terdakwa Bejo yang merupakan karyawan Bank NTT itu didampingi penasehat hukum Marsel Radja, SH cs.
Hadir penuntut Hendrik Tip, Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Dju Jhonson Mira Manggi dengan anggota majelis Ali Muhtarom dan Ari Prabowo itu hadir pula keluarga dan kerabat terdakwa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)