Terkait Aksi Saling Lapor Antara Bupati dan DPRD TTS, Paul Mella : Mari Saling Memaafkan
Jika dicabut Perbup tersebut, maka segala hak-hak anggota DPRD Kabupaten TTS tidak bisa dibayarkan.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Terkait Aksi Saling Lapor Antara Bupati dan DPRD TTS, Paul Mella : Mari Saling Memaafkan
POS-KUPANG.COM I SOE -- Mantan Bupati TTS dua periode, Paul Mella angkat bicara terkait kisruh antara Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan anggota DPRD Kabupaten TTS.
Paul menghimbau kepada kedua pihak untuk bisa duduk bersama guna menyelesaikan persoalan yang ada. Jika ada kata yang salah yang saling menyakitkan, dirinya mengajak dua lembaga tersebut untuk bisa saling memaafkan satu sama lain.
"Lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan sejajar dan saling bersinergi untuk membangun daerah ini. Jika ada kata yang salah, sisa duduk bersama untuk saling memaafkan. Apa lagi saat ini masa prapaskah, mari kita membuka hati untuk saling memaafkan," pinta Paul melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020) siang.
Dirinya tak ingin kisruh antara dua lembaga tersebut terus berlanjut. Pasalnya saat ini masih banyak persoalan di daerah yang harus diurus oleh kedua lembaga tersebut.
"Masih ada persoalan di daerah ini yang harus diselesaikan. Alangkah lebih baik jika kedua lembaga tersebut saling bersinergi untuk menuntaskan persoalan yang ada ketimbang harus saling lapor satu sama lain," ujarnya.
Untuk diketahui, Senin (16/3/2020) Kasubag di bagian hukum Setda TTS, Marson Nenoliu dan staf Marianus Kase mewakili Bupati TTS, Egusem Piether Tahun secara resmi melaporkan Uksam Selan, Ketua komisi 1 DPRD TTS yang juga merupakan Ketua Fraksi PKPI ke Mapolres TTS.
Uksam Selan dilaporkan atas dugaan penghinaan saat memberikan komentar di media cetak, media online dan komentarnya di group Facebook Pemuda TTS.
Usai Bupati Tahun mempolisikan anggota DPRD Kabupaten TTS, gantian pada Selasa (17/3/2020) ketua DPRD Kabupaten TTS, Marcu Mbau bersama para ketua fraksi di DPRD TTS, minus Golkar dan Demokrat melaporkan Bupati TTS ke Mapolres TTS atas dugaan penghinaan lembaga DPRD dan pengancaman pencabutan Perbup hak keuangan DPRD TTS ke Mapolres TTS.
Diberitakan POS-KUPANG. COM sebelumnya, Hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten TTS saat ini tengah renggang. Hal ini bermula ketika DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Rencana tersebut ternyata tak disambut baik oleh Bupati Tahun.
Dirinya sempat menolak untuk menghadiri RDP. Bahkan ia menyebut tunggu sampai do'o dirinya tak akan datang.
Pernyataan Bupati Tahun tersebut direspon ketua komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan dengan menyebut pernyataan tersebut seperti anak-anak dan seperti orang mabuk.
Komentar Uksam Selan ternyata menyulut amarah Bupati Tahun. Jika sebelumnya ia berkeras tak akan menghadiri RDP, kali ini dirinya bersedia menghadiri RDP. Bahkan, ia akan membawa minimal 1000 ASN dan 500 keluarganya untuk menghadiri RDP.
Tak sampai disitu, Bupati Tahun juga akan berorasi dalam perjalan menunju gedung DPRD Kabupaten TTS.
Selain itu, Bupati Tahun juga mengancam akan mencabut Perbup terkait hak keuangan DPRD Kabupaten TTS.
Jika dicabut Perbup tersebut, maka segala hak-hak anggota DPRD Kabupaten TTS tidak bisa dibayarkan.