Senin, 18 Mei 2026

Polisi Bekuk Pelaku Penganiaya Perempuan di Mabar

Pihak Kepolisian Resort Manggarai Barat membekuk pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIAANA
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Ridwan, SH (kanan) didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Manggarai Barat (kiri) saat ditemui di Mapolres Manggarai Barat, Selasa (17/3/2020). 

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Perempuan di Mabar

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Pihak Kepolisian Resort Manggarai Barat membekuk pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan pada Jumat (6/3/2020) lalu.

Korban berinisial YE (17) diketahui tinggal di Ruteng, Kabupaten Manggarai dan ditemukan usai dianiaya oleh pelaku di jalan arah bandara, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Jumat malam.

Demikian disampaikan Iptu Ridwan, SH saat ditemui di Mapolres Manggarai Barat, Selasa (17/3/2020).

"Pelaku merupakan pacar korban bernama Paul Oleng dan diamankan pada Sabtu (7/3/2020)," katanya.

Kepada polisi, pria yang berumur 20an tahun ini mengaku menganiaya korban karena tersulut emosi, lantaran korban diduga berselingkuh dengan pria lain.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi termasuk korban.

Diakui Kasat Reskrim, pihaknya sangat serius dalam menangani setiap kasus yang ada, terlebih kasus terhadap perempuan dan anak.

"Menjadi atensi kami untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Terhadap pelaku, dikenakan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

 Diberitakan sebelumnya, masalah kekerasan yang dialami seorang gadis, YE (17) yang diduga dilakukan sang pacarnya sendiri Oleng, sedang ditangani pihak kepolisian di Polres Manggarai Barat (Mabar).

Mulai hari Jumat (6/3/2020) siang, gadis itu tinggal sementara di JPIC Flores Barat Rumah Singgah Perlindungan Perempuan dan Anak.

 Saat datang ke Polres Mabar hari itu, Yovita didampingi oleh Koordinator JPIC Flores Barat dari Rumah Singgah Perlindungan Perempuan dan Anak, Suster Maria Yosephina Pahlawati.

Untuk pendampingan dan perlindungan terhadap korban, saat ini korban bersama kami di shellter sambil berjalan proses hukum, lebih khusus untuk pemulihan kesehatannya yang korban alami," kata Yosephina Hari Jumat itu.

 Dia menjelaskan, korban sudah diambil keterangannya oleh pihak kepolisian di Polres Mabar Hari Jumat itu.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved