No Call Center di Kota Kupang Terkait Virus Corona
Wali Kota Kupang telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan peningkatan kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wali Kota Kupang telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan peningkatan kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 terhadap masyarakat Kota Kupang.
Dalam surat yang diperoleh Pos Kupang, dengan nomor 031/dinkes.443/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefirtson Riwu Kore disebutkan ada dua jenis penanganan Covid-19 yaitu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Wali Kota Kupang menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Kupang melakukan pencegahan dengan cara menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, memakai masker bagi yagn sedang demam, batuk, pilek atau dalam proses penyembuhan dari sakit. Menghindari kontak fisik secara langsung, erat dan dekat seperti berjabat tangan, berpelukan dan lain sebagainya
Selain itu tidak mengunjungi area publik apabila sedang sakit atau kondisi kurang sehat. Menghubungi puskesmas atau rumah sakti terdekat apabila mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 38 derajat celsius, pilek, batuk dan nyeri tenggorokan, sesak napas.
Pembersihan ruang kerja, area dan fasilitas publik secara rutin dengan larutan alkohol 75 persen setiap hari serta kepada pimpinan unit menyediakan fasilitasi keberishan antara lain air dan sabut serta hand sanitizer.
Wali Kota menginstruksikan kepada masyrakat Kota Kupang yang baru datang dari luar negeri atau daerah terjangkit untuk segara melaporkan secara mandiri melalui call center Sri Wahyuningsih 0821 4456 8056 atau ke puskesmas atau rumah sakit. Hal yang dilakukan antara lain
1. Segera melakukan isolasi mandiri pada saat pulang selama minimal 14 hari sejak kedatangannya di Kota Kupang dan akan dilakukan oleh petugas surveleins puskesmas setempat.
2. Setelah 14 hari wajib memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat (dikoordinasikan oleh dinas kesehatan Kota Kupang untuk memastikan dirinya sehat
3. Dalam masa pemantauan 14 hari jika terjadi perburukan keadaan maka akan dilakukan prosedur rujukan. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello)
* Daftar Rumah Sakit Rujukan Corona di Kupang NTT Lengkap dengan Rumah Sakit Lain Se-Indonesia
Wabah virus corona atau Covid-19 kini menyerbu Indonesia. Sejumlah orang tumbang karena terinfeksi virus corona.
Sejumlah pasien pun satu per satu berangsur sembuh setelah melalui perawatan intensif di rumah sakit rujukan khusus bagi yang terinfeksi virus corona.
Untuk menangani virus corona ini memang tak sembarangan karena belum ada obatnya.
Pemerintah telah menyiagakan 100 rumah sakit untuk menangani pasien terjangkit virus corona atau 2019-nCov penyebab Covid-19.
Keputusan penunjukan rumah sakit rujukan itu dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: SR.02.02/II/270/2020.