Banjir Jakarta
Gugatan Class Action Diterima, Anies Baswedan Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta
Wow, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dituntut ganti rugi Rp 1 triliun dari korban banjir Jakarta. Bagaimana reaksi Anies?
Penetapan sebagai gugatan class action dilakukan dalam sidang ke-6 yang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kali ini diselenggarakan dengan Ketua Hakim Panji Surono.
Diketahui gugatan terhadap Anies Baswedan diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020.
Gugatan ini telah yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Sementara itu, Tigor mengungkapkan gugatan class action banjir Jakarta 2020 diajukan melalui 5 orang wakil kelas, yakni :
1. Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat);
2. Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur);
3. Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan);
4. Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara);
5. Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).
"Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan," ungkap Tigor.
• Pakar Komunikasi Kritik Mahfud MD,Bahas Tentang Anies Baswedan,Sebut Banyak Omong Sejak Jadi Menteri

Tigor pun menyebut dua syarat telah terpenuhi.
Untuk diketahui, persyaratan gugatan class action telah diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, yakni:
1. Jumlah korbannya massal
2. Ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya