Pemilik Pangkalan Minyak di TTU Tahu Soal Pembeli Harus Gunakan KTP

-Pemilik pangkalan minyak tanah di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengaku tidak mengetahui apabila ada aturan mengenai para pembeli

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Pemilik Pangkalan Minyak di TTU Tahu Soal Pembeli Harus Gunakan KTP
ILUSTRASI
Minyak tanah

Pemilik Pangkalan Minyak di TTU Tahu Soal Pembeli Harus Gunakan KTP

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pemilik pangkalan minyak tanah di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengaku tidak mengetahui apabila ada aturan mengenai para pembeli yang harus menggunakan KTP jika ingin membeli minyak tanah.

Oleh karena tidak mengetahui adanya aturan tersebut, pemilik pangkalan minyak tanah di wilayah Kabupaten TTU belum menerapkan aturan tersebut kepada para pembeli.

"Kami belum tau aturan itu, makanya kami belum terapkan aturan itu," kata salah seorang pemilik pangkalan minyak tanah yang ada di perkampungan Tunbakun, Kefamenanu.

Dijelaskannya, tidak ada pembatasan bagi para pembeli minyak tanah, sebab para pembeli umumnya merupakan warga sekitar pangkalan miliknya tersebut.

"Kita mau terapkan pembatasan terhadap pembelian minyak tanah bagaimana, orang yang beli minyak tanah tetangga yang ada di sekitar sini saja, sehingga kami tidak terapkan pembatasan minyak tanah," terangnya.

Untuk penjualan minyak tanah, terangnya, masih menerapkan harga standar yang sudah ditentukan.

"Per liter Rp. 5.000 rupiah. Jadi satu jeriken sampai itu Rp. 30 ribu," terangnya.

Soal Pengalihan Minyak Tanah Ke Gas Elpiji, Bupati Egusem Piether Tahun : Pemerintah Sudah Pikirkan

Video Live Streaming Kompas TV Persiba vs Kalteng Putra Liga 2 2020, Sabtu 14/3 Jam 18.30 WIB

Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur Lantik Penjabat Kades di Kecamatan Nagawutun dan Wulandoni

Live Streaming Kompas TV Persiba Balikpapan vs Kalteng Putra Liga 2 2020, Sabtu 14/3 Jam 18.30 WIB

Diakuinya, dirinya tidak berkeberatan sama sekali jika memang pemerintah menerapkan aturan penggunaan KTP kepada para pembeli untuk memantau langsung pendistribusian minyak tanah. Namun dirinya berharap agar aturan tersebut dapat disampaikan ketingkat bawah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved