Liga 1 2020

Persib Bandung dan Persikabo Terindikasi Melanggar Langgar Undang-undang, Rokok & Situs Judi Disorot

Persib Bandung dan Persikabo Terindikasi Melanggar Langgar Undang-undang, Rokok & Situs Judi Disorot

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Persib Bandung dan Persikabo Terindikasi Melanggar Langgar Undang-undang, Rokok & Situs Judi Disorot 

Persib Bandung dan Persikabo Terindikasi Melanggar Langgar Undang-undang, Rokok dan Situs Judi Jadi Sorotan

POS-KUPANG.COM - Persib Bandung saat ini sedang tampil dalam top perfomnya di dua laga terakhir Liga 1 2020.

Dua laga yang telah dimainkan oleh Pangeran Biru berhasil disapu bersih dengan kemenangan dan membawanya ke puncak klasemen sementara.

Namun dibalik peforma gemilangnya, Persib Bandung terindikasi melakukan pelanggaran undang-undang (UU) pasal 36-37 PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Hal itu terkait dengan slogan "Pria Punya Selera" milik salah satu brand rokok yang ada di jersey bagian bahu Persib Bandung.

LINK Live Streaming Indosiar Persebaya vs Persipura Liga 1 2020, Jumat 13/3 Jam 18.25 WIB

Alasan Robert Alberts Jadi Pelatih Terbaik Pekan Kedua Liga 1 2020 Usai Persib Libas Arema FC

Pasal 36-37 sendiri masing-masing berisi 2 ayat seperti yang dilansir Tribunnews.com dari Peraturanbpk.go.id yang berisi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi
dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

Pasal 7

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong pelaksanaan diversifikasi Produk Tembakau

Selain Persib Bandung, Persikabo juga terindikasi hal serupa meski sedikit berbeda.

PT LIB ditujukan kepada klub Tira Persikabo karena menggunakan sponsor rumah judi Sbotop.

Legenda Persija Sofyan Hadi Meninggal Dunia, Begini Komentar Pelatih Persib Bandung Budiman Yunus

Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Targetkan Tim Persib Bandung Mampu Sapu Bersih Laga Kandang

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

Surat tersebut merupakan penegasan larangan peraturan nasional terkait sponsor industri olahraga.

"LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB bekerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian," tulis surat LIB yang ditandatangani Cucu Somantri.

Setelah ditelaah dan mengacu pada undang-undang di Indonesia, rumah judi tidak diperkenankan dipublikasikan secara terbuka.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Sementara itu, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan meminta kepada PT LIB segera berkomunikasi dengan Tira Persikabo mengenai larangan tersebut.

Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu berharap, manajemen skuat Laskar Padjajaran bisa mengerti dan memahami situasi tersebut.

“Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Cucu Somantri untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo. Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan,” ujar Iriawan.

 Iriawan juga mengatakan, dalam statuta PSSI maupun FIFA tidak ada larangan situs judi menjadi sponsor tim.

(Tribunnews.com/Ipunk) (Warta Kota/Wahyu Septiana)
 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gawat! Persib Bandung Terindikasi Langgar UU, Persikabo Juga, Apa Itu?, https://jabar.tribunnews.com/2020/03/12/gawat-persib-bandung-terindikasi-langgar-uu-persikabo-juga-apa-itu?page=all.

Editor: Ravianto

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved