Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Kabupaten Malaka Bertambah
Polda NTT kembali menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Kabupaten Malaka Bertambah
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Polda NTT kembali menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka Provinsi NTT tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka yang berlangsung pada Selasa (10/3/2020) tersebut langsung dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari.
Tersangka kedelapan yang ditetapkan dan ditahan itu adalah Direktur CV Tinindo, Simeon Benu. Ia merupakan rekanan dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,68 miliar tersebut.
antauan POS-KUPANG.COM, pemeriksaan Simeon dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
Usai diperiksa oleh penyidik, Simeon dibawa ke RSB Drs Titus Ully Kota Kupang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Simeon yang menjadi tersangka kedelapan dalam kasus mega korupsi di kabupaten perbatasan dengan RDTL itu ditahan di ruang tahanan Polres Kupang sebagai tahanan titipan Polda NTT.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT telah menahan tujuh tersangka yang terseret pusaran kasus korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018.
Empat tersangka ditahan pada Senin (9/3/2020) sore usai diperiksa intensif sejak pukul 09.00 Wita. Empat tersangka tersebut terdiri dari pejabat pada pemerintah Kabupaten Malaka yang terdiri dari Yoseph Klau Berek, S.Pi., yang merupakan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman pangan, Hortikultura dan perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Martinus Bere, SE yang merupakan Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018, serta Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018.
Sementara itu, pada Jumat (6/3/2020), penyidik Pidsus Ditreskrimsus Polda NTT juga telah menetapkan tersangka dan menahan tiga tersangka. Mereka terdiri dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Ir Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda, ST., pada Jumat (6/3/2020), Polda NTT kembali menahan empat tersangka lain.
Para tersangka tersebut diperiksa di Ruang Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT oleh tiga penyidik terdiri dari Bripka Noldy Ballo SAP.,MH., Bripka Junaidi Mauta SH., MH., dan Bripka Dominikus Atok SH., MH.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, saat ini Polda NTT telah menahan tersangka dalam kasus pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka tahun 2018. Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari dan dititipkan di ruang tahanan Polres Kupang Kota.
"Berdasarkan perhitungan dari BPKP NTT tertanggal 25 November 2019, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,9 miliar dari total nilai kontrak Rp 9,68 miliar," ujarnya.
• Baru Tayang 5 Episode Sudah Bikin Jatuh Hati, Ini 3 Alasan Drama Hi Bye, Mama Patut Ditonton
• Istri Polisi yang Kerja PNS Pemprov NTT Digerebek Warga saat Asyik Selingkuh dengan Pimpinan Finance
• ZODIAK HARI INI Rabu 11 Maret 2020,Capricorn Bakal Berhasil, Cancer Beruntung, Zodiak Lain?
Selain menahan tersangka, Polda NTT juga mengamankan satu mobil Honda warna hitam dengan nomor W 1175 VK sebagai barang bukti kasus tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-bawang-memasuki-ruang-tahanan.jpg)