Masa Iddah BCL Setelah Ashraf Sinclair Meninggal Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kata Ustaz Maulana
Masa Iddah BCL Setelah Ashraf Sinclair Meninggal Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kata Ustaz Maulana
Seorang penulis bernama Kalis Mardiasih juga memberikan tanggapan terhadap masa iddah BCL yang jadi sorotan.
Melalui Instagram, Kalis turut membela BCL.
"BIAR NGGAK SALAH PAHAM SAMA "IDDAH"-NYA BCL
BCL seharusnya masih masa iddah. Masa iddah tuh nggak boleh keluar-keluar rumah. Ini malah kerja nyanyi. Kelewatan banget!" Fikih iddah itu pada masanya adalah bukti kalau Islam sangat concern pada hak reproduksi perempuan. Kenapa perempuan yang nggak boleh keluar rumah, bukan laki-laki, selama 4 bulanan, itu untuk jaga-jaga siapa tahu si istri lagi hamil sebelum suaminya meninggal. Itu usaha pencegahan kalau misal dilamar lagi sama orang baru, dan ternyata hamil, dikhawatirkan nanti sulit nebak siapa Bapak si bayi. See, perempuan punya kondisi khusus, sedangkan laki-laki tidak.
Tapi plis deh. Zaman sekarang sudah ada kontrasepsi, orang tahu huseksnya berpotensi hamil atau nggak. Zaman sekarang ada USG. Zaman sekarang ada aplikasi buat ngitung masa subur. Sehingga, kehamilan perempuan diketahui nggak sampai 4 bulanan pas perutnya besar.
Jadi, kalau BCL keluar rumah buat kerja ya nggak apa. Ia perlu memenuhi kontrak. Ia perlu menyalurkan emosinya agar tetap sehat lahir dan batin. Perempuan keluar rumah zaman sekarang bisa menjaga dirinya dan untuk tujuan profesional, bukan semata tujuan-tujuan yang bersifat "seksualitas". Keluar rumahnya BCL bisa jadi lebih baik secara syariat dibanding jika ia di dalam rumah dan bertumpuk kesedihannya.
.
.
Syariat dan Fikih dalam Islam, zaman dulu dibuat dengan tujuan kemaslahatan. Seharusnya, hari ini pun kudu relevan untuk tujuan kemasalahatan itu. Islam nggak nyusahin kok Beragama seharusnya membuat kita simpatik dan empatik, bukannya malah bikin kesel manusia lain."
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kata Ustaz Maulana Soal Masa Iddah BCL Setelah Ashraf Sinclair Meninggal, Jawab Nyinyiran Publik