Batal Naik Iuran BPJS Kembali ke Semula

Hakim Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Politikus PKB ini mengimbau kepada pihak terkait mengambil langkah strategis guna menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, solusi tersebut tanpa harus menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto belum besedia mengomentari pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh MA.

"Wah baru, nanti saya baca dulu ya, kayak apa, namanya hukum tidak boleh kita dengar sepotong-sepotong. Dan itu impactnya kayak apa nanti kita bicara dengan Komisi IX DPR RI," kata Terawan saat mengunjungi RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang, Senin (9/3). (tribun network/yel)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved