Cuti bersama
Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Cuti Bersama Tahun 2020 jadi 24 Hari, Lihat Rinciannya
Pemerintah Perpanjang Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur jadi 24 Hari, Berikut Rinciannya
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung pada Senin (9/3/2020) di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan untuk menambah empat hari libur di tahun 2020.
• Lowongan Kerja Bank BRI, Pendidikan Minimal S1, Pendaftaran Online hingga 11 Maret 2020, Cek Syarat!
Berikut rincian penambahan hari libur, seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenag:
1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
2. Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah
3. Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Saw

Diketahui, rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah menteri lainnya yaitu Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Selain itu, hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, perwakilan dari Polri, perwakilan dari Kamar Dagang Industri, dan Kementerian/Lembaga terkait.
Adapun rapat yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung sekitar 90 menit.
Setelah rapat berakhir, agenda langsung dilanjutkan dengan konferensi pers sekaligus penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB).
• Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2020, Ada 6 Hari Kejepit Nasional
Selain penambahan empat hari libur, berikut rincian hasil keputusan Rapat Tingkat Menteri tentang Review, Penetapan, dan Penandatanganan Revisi SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:
1. Bahwa penetapan hari libur/cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
2. Pemerintah memandang perlu meninjau kembali SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
3. Pemerintah akan merumuskan kategori Hari Libur, yang akan diatur dalam Peraturan Presiden:
a. Hari Libur Nasional: Hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983.