Iuran BPJS Kesehatan Kembali ke Nilai Awal, Kelas Tiga Rp25.500
Mahmamah Agung telah membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
POS-KUPANG.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.
Hal ini telah disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020), dilansir Tribunnews.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata hakim agung, Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung.
Mereka keberatan atas keputusan Perpres soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat hingga tokoh negara.
Selanjutnya, mereka menggugat MA agar Perpres kenaikan iuran BPJS tersebut dicabut.
Mereka mendaftarkan hak permohonan uji materi sejak 5 Desember 2012 lalu.
Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, kenaikan iuran BPJS menuai kecurigaan dari masyarakat.
"Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat."
"Sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun," kata Rusdianto, Jumat (6/12/2019), dilansir Kompas.com.
Rusdianto menilai, kenaikan iuran BJPS sebesar 100 persen sangat tidak logis dan tidak manusiawi.
Ia menyinggung parameter negara ketika ingin menghitung inflasi terhadap masyarakat.
"Nah, ini kenaikan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini kan tidak masuk akal," kata Rusdianto.
Akhirnya sidang digelar dengan pimpinan Ketua Majelis Supandi serta beranggotakan Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Hasil dari persidangan ajuan permohonan uji materi Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Jaminan Kesehatan atau BPJS per tanggal 1 Januari 2020 resmi dibatalkan.
Diketahui bunyi putusan hakim tersebut sebagai berikut: