Ketua DPRD Ende Kecewa Dengan Staf Sekwan

apel pagi sebenarnya sudah menjadi kewajiban bagi semua ASN maupun tenaga kontrak yang bekerja di pemerintahan.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Fransiskus Taso 

Ketua DPRD Ende Kecewa Dengan Staf Sekwan

POS-KUPANG.COM |ENDE--Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso mengatakan dirinya kecewa dengan staf Sektariat DPRD Kabupaten Ende yang malas untuk mengikuti apel pagi sebagaimana layaknya ASN.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (7/3), Fransiskus mengatakan bahwa semenjak dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ende dirinya tidak jarang melihat pegawai di Sekwan DPRD Ende mengikuti apel pagi.

Padahal menurut Fransiskus apel pagi sebenarnya sudah menjadi kewajiban bagi semua ASN maupun tenaga kontrak yang bekerja di pemerintahan.

Namun yang terjadi di DPRD Ende para ASN dan juga tenaga kontrak jarang mengikuti apel pagi.

Fransiskus mengatakan bahwa dirinya menyadari bahwa dia bukan atasan langsung dari ASN yang bekerja di Sekwan namun sebagai mitra maka sebagai mitra yang baik sudah sepatutnya saling mengingatkan.

“Yang jadi pertanyaan saya apa ASN dan juga pegawai kontrak di Sekwan memiliki keistimewaan tersendiri sehingga mereka jarang mengikuti apel pagi,”kata Fransikus.

Oleh karena itu pihaknya mengharapkan kepada Sekwan selaku atasan langsung dari para pegawai yang ada di Sekwan DPRD Ende untuk menegakan disiplin bagi ASN guna mengikuti apel pagi.

Secara terpisah Sekwan DPRD Ende, Stefanus Sogha mengatakan bahwa apa yang dikritisi oleh Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso terkait apel pagi menjadi catatan bagi pihaknya untuk memperhatikan keberadaan ASN di Lingkup Sekwan DPRD Ende guna mengikuti apel pagi.

Stefanus mengakui bahwa para pegawai di Sekwan Ende memang belum banyak yang bersikap disiplin guna mengikuti apel pagi dan hal itu menjadi catatan baginya.

Menurut Stefanus semestinya sebagai ASN maupun tenaga kontrak wajib mengikuti apel pagi karena memang hal itu sudah menjadi kewajiban ASN maupun tenaga kontrak.

Dikatakan sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa bagi ASN yang tidak mengikuti apel pagi akan diberikan sanksi.

Mengenal Tim Seguni Polres Lembata : 24 Jam Lakukan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Wali Kota Jefri Riwu Kore Ikut Aksi Tanam Pohon DPC PDIP Kota Kupang

Dinas Kepemudaan dan Olahraga NTT Gelar Pelatihan Wirausaha Bidang Perbengkelan Las di Kefa

Begini Sikap Mahasiswa Korban Ulah Dosen Yang Nyaris Sentuh Bagian Intimnya di Toilet Kampus

“Untuk Sekwan DPRD Ende bagi yang jarang apel pagi maka yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan perjakanan dinas baik diluar daerah maupun dalam daerah,”kata Stefanus.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved