Sekretaris Komisi V DPRD NTT : Pengadaan RS Terapung di NTT Butuh Pertimbangan Matang

selain dana pengadaan, tentu setelah beroperasi akan ada dampak ikutannya, yakni biaya operasional.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/MAKSI MARHO
Yohanes Rumat, SE 

Sekretaris Komisi V DPRD NTT : Pengadaan RS Terapung di NTT Butuh Pertimbangan Matang

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pengadaan Rumah Sakit (RS) Terapung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT membutuhkan pertimbangan dan kajian yang matang.

Pemprov NTT juga merencanakan pengadaan RS Terapung untuk pelayanan masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat, Sabtu (7/3/2020).

Menurut Yohanes, terkait rencana pengadaan kapal RS Terapung oleh Pemprov NTT , maka dirinya mengharapkan ada kajian dan pertimbangan yang matang.

"Secara pribadi saya rasa butuh pertimbangan yang matang dari pemerintah, sebab sangat sulit dan tidak mudah. Dari sisi anggaran pengadaan itu sangat fantastis, yakni Rp 600 miliar ," kata Yohanes.

Dijelaskan, selain dana pengadaan, tentu setelah beroperasi akan ada dampak ikutannya, yakni biaya operasional.

"Tentu ikutan nya nanti pada saat beroperasi membutuhkan banyak hal seperti izin rumah sakit terapung oleh siapa dan tempatnya dimana, ABK dan kapten kapal siapa yang bertanggung jawab," katanya.

Hal lain, lanjutnya seperti pengadaan peralatan sarana dan prasarana yang memadai bahkan sesuai standard rumah sakit type apa, para medis dan para dokter umum dan keahlian digaji oleh siapa, daerah sasaran pelayanan dan kondisi dermaga apakah bisa atau tidak bisa.

"Karena itu, tentu banyak hal yang harus pemerintah pertimbangkan, jangan sampai kapal itu selesai pengadaan pada saat operasional tidak berfungsi secara maksimal," ujarnya.

Yohanes mengakui, termasuk juga urusan setuju atau tidak setuju sangat tergantung keputusan politik secara kelembagaan di DPRD Provinsi NTT dan pemerintah.

Yohanes juga menyampaikan hasil kunjungan ke Jawa Timur dalam rangka melihat RS Terapung di sana.
Dikatakan, RS Terapung di Surabaya, Jawa Timur terdiri dari dua kelembagaan yang mengatur managementnya .

Pertama terkait unsur persiapan personal medis dan peralatan medis termasuk obat- obatan diatur oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kedua management mobilisasi kapal terapung diatur oleh PELNI.

Kapal rumah sakit yang dua unit di Provinsi Jawa Timur merupakan kapal Perbantuan dari kementerian Perhubungan dan seluruh operasional kapal serta ABK kapal ditanggung oleh Kementerian Perhubungan.

"Jadi pembenahan APBD Provinsi Jawa Timur hanya membantu obat-obatan manakala ada permintaan dan ada komunikasi dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah Jawa Timur yang tersebar di kepulauan terpinggir,terluar dan termiskin," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved