Tara Basro Pamer Lekuk Tibuh, Kemeninfo Sebut Unggahannya Melanggar UU ITE
Tara Basro Pamer Lekuk Tibuh, Kominfo Sebut Unggahannya Melanggar UU ITE
Tara Basro Pamer Lekuk Tibuh, Kominfo Sebut Unggahannya Melanggar UU ITE
POS KUPANG.COM -- Artis peran Taro Basro menarik perhatian publik dengan unggahan tubuh seksinya di akun instgaramnya
Berbagai komentar menanggapi unggahan itu hingga Kominfo menyebut unggahan itu melanggar UU ITE
Unggahan foto Tara Basro yang memperlihatkan bentuk lekuk tubuhnya di media sosial Instagram dan Twitter, @tarabasro, menjadi sorotan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut foto yang diunggah Tara Basro itu telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski terbukti melanggar, Kemenkominfo menyatakan pihaknya tidak menurunkan atau take down foto Tara Basro tersebut.

Dilansir dari Antaranews.com, bahwa melalui Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu menyatakan foto artis film Tara Basro yang diunggah di platform media sosial belum sempat diturunkan (take down) oleh Kememinfo
Kendati unggahan itu memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
• Pasien Virus Corona Bocorkan Gambar-gambar Ruang Isolasi hingga Perlakuan Petugas, Curhat Lelah
• Cerita Lengkap Pelajar di Lembata Positif HIV, Seks Bebas Ganti-ganti Pasangan Dibayar dan Gratis
• Ahok Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Ini Daftar 4 Calon yang Ditunjuk Presiden Jokowi
• Cerita Pasien Corona Asal Depok, Minta Maaf dan Ceritakan Kronologis Terpapar Covid-19
"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat dihubungi Antara, Rabu (4/3/2020).
Artinya, foto tersebut bisa jadi di-report oleh warganet atau diturunkan sendiri oleh pemilik akun.
Tara Basro mengunggah fotonya di platform media sosial, kemudian membagikan cerita bagaimana dia mencintai dan menghargai tubuhnya sendiri.
Unggahan di Twitter tersebut kini sudah tidak bisa diakses.
Menurut dia, unggahan tersebut dihapus oleh Tara Basro, bukan diturunkan oleh Kominfo.
Kementerian menghargai langkah menghapus foto tersebut, Kominfo juga memahami maksud sang aktris yang mengajak setiap orang mencintai tubuh sendiri.
Kementerian menilai unggahan yang sudah dihapus tersebut memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terutama pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.