Lakalantas di Sumba Timur

Pengendara di Minta Hati-Hati Dalam Mengemudi Kendaraan

mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi ED 8879 AD yang dikendarai oleh Lakar Pandua Katida (45) mengalami nas. Mo

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG. COM/Dok Humas Polres Sumba Timur
Anggota Sat Lantas Polres Sumba Timur sedang melakukan olah TKP mobil Pikap terbalik. 

POS-KUPANG. COM/Dok Humas Polres Sumba Timur
Mobil pikap terbalik yang dikendarai oleh Lakar Pandua Katida.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU----Sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi ED 8879 AD yang dikendarai oleh Lakar Pandua Katida (45) mengalami nas. Mobil itu mengalami kecelakaan lalu lintas lepas kendali (out off control) disebabkan pecah ban.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Jurusan Waingapu-Melolo, sekitar Km 12 arah timur tepatnya di RT 09/RW 04 Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai, Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 13.00 Wita. Akibat kecelakaan itu, 7 orang penumpang alami luka ringan dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp 5.000.000. Sedangkan luka berat dan sedang tidak ada alias nihil.

Akibat terbaliknya mobil itu, sopir pengendara mobil pikap yang nas itu terancam hukuman 1 tahun penjara. Dari kasus ini diminta kepada para pengemudi di wilayah hukum Polres Sumba Timur untuk lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan.

BREAKING NEWS: Mobil Pikap Terbalik di Sumba Timur

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, AKP I Made Murja menyampaikan itu ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2020).

Made mengatakan, kecelakaan mobil pikap tersebut itu karena tidak ada ketelitian dari sopir sebelum dia mengendarai kendaraannya. Seharusnya sebelum mengemudikan kendaraan itu sopir harus mempersiapkan dengan baik selain dokumen kendaraan juga harus memperhatikan dengan baik seperti ban, rem dan lain sebagainya.

Made mengatakan, belajar dari kasus ini untuk sopir lainya juga harus berhati-hati dalam berkendara. Lengkapi semua dokumen kendaraan dan periksa semua organ kendaraan sebelum mengendarainya. (*)
Area lampiran

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved