Penduduk Ende Yang Belum Memiliki KTP Sebanyak 8.091 Orang
Yang dimaksudkan dengan KTP adalah KTP elektronik atau yang lasim dikenal dengan E-KTP karena memang hanya KTP tersebut yang saat ini berlaku secara n
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM,ENDE---Penduduk Kabupaten Ende yang belum memiliki KTP tercatat sebanyak 8.091 orang dari wajib KTP sebanyak 237.907 orang.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende,Sahrul Yahya, Spi mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com,Rabu (4/3) di Ende.
Sahrul menjelaskan berdasarkan data yang ada menyatakan bahwa saat ini jumlah penduduk Kabupaten Ende sebanyak 275.317 dan jumlah kepala keluarga sebanyak 67.919 dan yang memiliki kartu keluarga sebanyak 67.919 dan wajib KTP sebanyak 237.907 dan yang memiliki KTP sebanyak 229.816 serta yang belum memiliki KTP sebanyak 8.091 orang.
Dikatakan dari data yang ada menunjukan bahwa masih banyak warga yang belum memiliki KTP dan oleh karena itu pihaknya mengharapkan kepada warga yang belum memiliki KTP agar segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende.
Sahrul mengatakan bahwa keberadaan KTP saat ini menjadi hal mutlak dalam berbagai urusan administrasi. Untuk itu kepada warga yang belum memiliki KTP diharapkan dapat segera memiliknya sehingga dapat mempermudah urusan administrasi bagi yang bersangkutan.
“Terkadang pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat hanya karena yang bersangkutan belum memiliki KTP,”kata Sahrul.
Dikatakan penduduk yang belum memiliki KTP pada umumnya adalah mereka yang baru memasuki usia dewasa dari usia remaja atau mereka yang barusan tamat dari sekolah SLTA.
“Yang dimaksudkan dengan KTP adalah KTP elektronik atau yang lasim dikenal dengan E-KTP karena memang hanya KTP tersebut yang saat ini berlaku secara nasional,”kata Sahrul.