Bupati Tahun Pastikan Inspektorat Akan Turun Ke Desa Taebone
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menegaskan dalam waktu dekat tim Inspektorat Kabupaten TTS akan turun ke Desa Taebone
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menegaskan dalam waktu dekat tim Inspektorat Kabupaten TTS akan turun ke Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa guna melakukan audit terhadap realisasi pelaksanaan dana desa.
Hal ini guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan pekerjaan fisik dana desa yang belum rampung.
"Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk segera turun ke desa Taebone guna melakukan audit khusus. Saat ini Inspektorat tengah merampungkan LHP audit khusus desa Tuasene," ungkap Bupati Tahun kepada POS- KUPANG.COM, Selasa (3/3/2020) di kantor Bupati TTS.
• Proyek Kantor Lurah Manutapen Kupang, Warga Persoalkan Kualitas dan Gaji Tenaga Kerja
Ia menjelaskan, keterbatasan auditor yang dimiliki inspektorat menjadi salah satu kendala yang dialami inspektorat untuk melakukan audit khusus.
Jumlah objek pemeriksaan yang tidak sebanding dengan jumlah tenaga auditor menjadi kendala yang sejak lama dialami Pemda TTS.
"Memang kita sudah menerima beberapa pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, tetapi dengan jumlah tenaga auditor yang terbatas maka pemeriksaan harus dilakukan satu persatu. Tidak bisa jalan sekaligus. Ini kendala yang kita alami," jelas Bupati Tahun.
• Penanganan Kasus Anak Bawah Umur Sangat Lamban, Sirait Minta Segera Tuntaskan
Ketika ditanyakan apakah jika dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa apakah akan diserahkan kepada pihak penegak hukum untuk diproses bupati Tahun mengatakan, dirinya akan melihat seberapa besar kerugian yang ditumbulkan.
Jika masuk kategori ringan, maka Kades yang bersangkutan akan dimintai membuat surat pernyataan untuk membereskan temuan tersebut. Tetapi jika masuk kategori berat maka akan diserahkan kepada penegak hukum.
" Kalau temuannya cuma 10 juta atau 20 juta akan kita minta untuk dikembalikan. Tetapi kalau kerugiannya besar dan pekerjaan fisiknya terbengkalai dan Mubazir maka kita dorong ke pihak penegak hukum," jawabnya.
Untuk diketahui, warga Desa Taebone mengadukan Kepala Desa Taebone, Anderias terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Bahkan, pengaduan warga sudah disampaikan ke tujuh instansi, diantaranya, DPRD TTS dan Kejaksaan Negeri TTS tetapi belum ditanggapi.
Indikasi dugaan korupsi terlihat dari pekerjaan fisik yang belum rampung dikerjakan dan pekerjaan fisik yang mubazir atau tidak bisa dimanfaatkan.
Proyek perpipaan tahun 2017 missalnya, hingga saat ini tidak bisa dialiri air sehingga warga tidak menikmati air bersih. Program pengadaan 3 unit motor pengisap air pun tak kunjung dilakukan dan beberapa item kegiatan dana desa lainnya yang bermasalah.
Anggota komisi 1 DPRD TTS, Yudit Selan meminta Pemda TTS untuk menyikapi secepatnya setiap pengaduan masyarakat yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Selain itu, ia berharap kedepan Pemda TTS bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan fisik dana desa untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan.
"Banyak pengaduan yang masuk ke kita (DPRD) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Oleh sebab itu, kita berharap Pemda TTS melalui inspektorat dan BPMD bisa secepatnya merespon pengaduan masyarakat tersebut," pintanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kadis-dukcapil-tts-samuel-fallo-raih-nilai-tertinggi-dalam-uji-kompetensi.jpg)