Minggu, 10 Mei 2026

Anang Akui Royalti Lagu Sangat Kecil

Anang Hermansyah yang pernah menjadi anggota DPR menuturkan, penyerapan royalti hak cipta lagu Indonesia masih sangat kecil

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Anang Hermansyah berbicara dalam jumpa pers peluncuran Dapur Asix Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/5/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Penyerapan royalti hak cipta dalam industri musik di Indonesia masih sangat kecil. Hal itu berbeda jauh jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia.

Demikian dikatakan musikus Anang Hermansyah. Pria yang pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 itu menuturkan, penyerapan royalti hak cipta lagu Indonesia masih sangat kecil.

Berdasarkan catatannya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hanya menyerap royalti sebesar Rp135 miliar selama periode 2015-2017.

Kejari TTS Dalami Dugaan 8 Embung Bermasalah

Menurut Anang, angka tersebut jauh tertinggal bila dibandingkan dengan Malaysia. Pertimbangan Anang adalah jumlah penduduk Indonesia mencapai 265 juta jiwa. Anang menuturkan penyerapan royalti lagu di Malaysia bisa mencapai Rp500 miliar dalam setahun.

Data lain yang menjadi argumen Anang adalah kontribusi ekonomi kreatif terhadap penerimaan domestik bruto (PDB). Menurut Anang, pada 2019 kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB sebesar Rp1.580 triliun. Dari 16 sektor pendapatan dari bidang musik hanya 0,36 persen dari total PDB.

Bunga Citra Lestari: Kenangan Mendalam

Anang menilai industri musik memiliki potensi yang sangat besar dalam pendapatan negara. Menurutnya, seluruh subsektor tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa kehadiran musik di dalamnya.

"Dari 16 subsektor itu tidak ada yang tidak bawa musik. Kenapa musik paling kecil? Padahal semua unsurnya butuh musik dan harus bayar. Pariwisata itu kan ada ribuan, itu semua menggunakan lagu Indonesia, daerah, terus bayarnya bagaimana itu," ujar Anang saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (12/2) lalu

Wakil Sekretaris Jenderal Yayasan Karya Cipta Indonesia Lisa A Riyanto, mengatakan hal senada. Penyanyi sekaligus putri musikus legendaris A Riyanto itu mengatakan pembayaran royalti di Indonesia paling kecil di dunia.

Menurut Lisa, dibandingkan negara-negara maju lain, pembayaran royalti di Indonesia tergolong kecil. "Indonesia itu paling kecil. Negara-negara lain, apalagi negara maju, pasti lebih besar. Kembali lagi, mental manusianya, kesadaran hukum," kata Lisa yang ditemui di Kantor KCI di Jakarta, Kamis (13/2).

Berdasarkan data pendapatan royalti yang diperoleh LMKN, pendapatan royalti hak cipta dan hak terkait meningkat sejak 2016. Seperti dikutip Tribun Network dari laman resmi LMKN, pada 2016 LMKN mampu menarik royalti sebesar Rp22 miliar.

Jumlahnya meningkat sebanyak Rp14 miliar pada 2017. Pada 2018 LMKN mampu menarik royalti sebesar Rp66 miliar. Berdasarkan data tersebut, sejak 2016 sampai 2018 LMKN sanggup menarik royalti sebesar Rp124 miliar.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hana Suryani, tegas membantah disebut tidak kooperatif dalam pembayaran royalti kepada LMKN. Menurut Hana, seluruh unit usaha bisnis hiburan telah membayar secara rutin tanggungan tersebut.

"Saya membawahi pengusaha karaoke, diskotek, sudah puluhan tahun tertib bayar royalti, sudah 20 hingga 30 tahun yang lalu mereka sudah rajin," kata Hana di Jakarta, Rabu (12/2).

Hana menuturkan, pembayaran royalti hak cipta telah dilaksanakan rutin sebelum LMKN berdiri pada 2015 lalu. Bedanya, dulu dibayarkan kepada Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).

"Secara data dan sejarah, pengusaha karaoke itu sejak dulu itu mah bayar. Nah, sampai akhirnya perubahan-perubahan itu lah, akhirnya jadi ada LMKN," ungkap dia.
Namun demikian, imbuh Hana, ketika itu belum terdapat hitungan dan aturan pakem pembayaran royalti yang harus diberikan oleh pengusaha. Dia bilang ketika itu pembayaran masih berdasarkan negosiasi antara pengusaha hiburan dengan KCI dan WAMI.

"Tidak jelas juga, sama. Bagaimana memetiknya. Negosiasi-negosiasi juga, dikasih juga di lapangan. Makanya, karena ada kelakuan zaman dulu itu timbulah pakai SK menteri dirapihkan jadi LMKN. Jadi harapannya semua jadi satu pintu," jelas dia.
Negosiasi Gelap

Semula, Hana menuturkan kemunculan LMKN diharapkan bisa jadi solusi masalah pembayaran royalti hak cipta dari pengusaha untuk pemegang kuasa penarik royalti. Namun, kenyataanya tidak sesuai yang dibayangkan.
baik," bebernya.

Dengan kondisi pembayaran royalti yang sangat mahal, Hana menyatakan pelaku usaha merasa kerap diancam dengan hukuman pidana jika tak memenuhi kewajibannya. Padahal banyak pengusaha yang tidak sanggup bayar sesuai nominal yang ditetapkan LMKN.

"Yang saya sayangkan mereka membawa tangan-tangan kepolisian. Di Surabaya sudah ada yang jadi tersangka. Jadi mereka itu arogan," beber dia.

"Jadi ini kan tidak masuk ke kantong pemilik lagu, uang itu nanti jadi uang kasus, bukan dibayarkan ke LMKN. Pengusahanya sampai jual mobil, akhirnya mati dong tempatnya. Malah akhirnya nggak bisa bayar royalti," lanjut dia.

Atas dasar itu, saat ini pihaknya tengah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk meminta penagguhan pembayaran royalti.
Selain itu, mereka juga meminta Menkumham Yasona Laoly untuk melakukan audit kebijakan perihal tarif royalti.

"Dia tidak ada respons dan kemarin buat surat lagi kepada Pak Menteri. Surat tindak lanjutan dari surat saya yang pertama. Intinya saya mau bayar, tapi tolong dengan tarif yang adil. Tarif yang tidak membebani," jelas dia. "Kita dari dulu tidak bandel dan tidak melawan. Hubungan kita dan artis baik," ujar dia. (tribun network/igm/rie/deo/cep)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved